Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Asa Terakhir Bela Puspita Demi Lepas dari Jeruji Besi: Bawa 10 Novum
Tim kuasa hukum Setiawan mendampingi Bella Puspita saat selesai sidang PK. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Seorang terpidana kasus penggelapan bernama Bela Puspita Sari mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus penggelapan yang menjeratnya selama ini. 

Bella yang notabene sudah meringkuk di balik jeruji besi sedang berusaha keras melepaskan diri dari hukuman pidana badan. Bella mengakui dirinya jadi korban kriminalisasi atas kasus penggelapan yang dianggap merugikan Rp2,3 miliar. 

Maka ketika datang ke Pengadilan Negeri Semarang, Senin (11/5/2026), ia tampak tegar. Sembari didampingi tim kuasa hukumnya yang membawa setumpuk berkas. 

"Saya butuh keadilan. Karena ini upaya terakhir saya, saya minta tolong untuk diberi keadilan seadil-adilnya," akunya. 

Ia terlihat sedang berusaha membuktikan dirinya menjadi korban kriminalisasi akibat audit yang diduga bermasalah.

Salah satu yang paling disorot dugaan auditor berinisial SW yang melakukan audit terhadap Bella ternyata belum memiliki sertifikasi investigatif saat pemeriksaan dilakukan pada Agustus 2022.

Alhasil, dalam sidang Peninjauan Kembali (PK), tim kuasa hukum Bella mengajukan 10 bukti baru atau novum. "Dia tidak berhak melakukan audit karena belum memiliki sertifikasi," kata kuasa hukum Bella, Setiawan.

Tak hanya itu, tim pengacara juga memutar rekaman berdurasi sekitar 45 menit di hadapan majelis hakim. Rekaman itu disebut memuat dugaan proses audit dilakukan tanpa data dasar yang lengkap, seperti rekening koran maupun dokumen sumber utama lainnya.

Ia berkata audit tersebut dilakukan secara tidak profesional hingga memunculkan angka kerugian perusahaan mencapai Rp2,3 miliar yang kemudian menjadi dasar vonis penggelapan terhadap kliennya.

"Karena auditor (SW) tidak melakukan audit berbasis data," uraonya.

Selain itu, pihak Bella juga membawa hasil pemeriksaan dari praktisi independen lain yang membantah dugaan penggelapan Rp2,3 miliar tersebut. Dari hasil pengecekan ulang, nominal yang ditemukan disebut hanya sekitar Rp740 juta dan tidak berkaitan dengan transaksi perusahaan pelapor.

Sidang PK akan kembali dilanjutkan pada Rabu mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi.

Bella yang kini masih menjalani hukuman berharap bukti-bukti baru itu dapat membuka jalan agar dirinya dibebaskan dan bisa kembali berkumpul bersama anak-anaknya, termasuk bayi yang kini harus terpisah darinya.

Sementara itu, tim kuasa hukum menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan pembuktian dalam sidang PK tersebut.

"Keadilan itu harus ditegakkan. Kami tadi ajukan 10 bukti baru atau novum di sidang PK hari ini," tegas Setiawan.

Editorial Team