Ilustrasi E-KTP (IDN Times/Dokumen)
Meski begitu, ia menjelaskan tak semua daerah melaporkan hasil rekam e-KTP penghayat kepada pihaknya. Sugeng menyebut ada tujuh daerah yang belum melaporkan proses e-KTP penghayat. Masing-masing yakni Kabupaten Klaten, Demak, Karanganyar, Batang, Pemalang, Kabupaten Tegal dan Kota Tegal.
Pihaknya mensinyalir ada sejumlah hambatan yang ditemui di tujuh daerah tersebut. Salah satunya, katanya seperti kantor Discapil setempat terlambat mengirimkan database rekam data penghayat. Tapi bisa juga belum ada layanan e-KTP penghayat di lokasi itu.
"Ada tujuh kabupaten kota yang belum masukan data e-KTP penghayatnya. Bisa jadi mereka belum melayani. Atau juga belum mengirim database ke kita. Sehingga rekam datanya gak terlacak," ujarnya.
Ia pun berharap agar warga penghayat segera mempercepat proses rekam data e-KTP. Sehingga implementasi pada aturan Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang mekanisme blangko keluarga dan pencatatan sipil, dapat berjalan lancar dan tertib.