Ilustrasi Satpo PP mengumpulkan barang bukti pelanggar PSBB disita Satpol PP Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar
Sementara itu, Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan mengatakan pengawasan aturan makan di tempat akan diawasi bersama. Dalam hal ini, pengawasan juga akan dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa di wilayah kerja masing-masing.
"Pengawasan harus dilaksanakan bersama, mulai dari kabupaten, kecamatan, hingga tingkat desa. Sehingga jangan sampai kelonggaran yang diberikan justru dilanggar dan membawa dampak negatif bagi masyarakat sendiri," katanya.
Menurutnya pengawasan aturan makan di tempat menjadi perhatian khusus oleh semua pihak. Pasalnya aturan tersebut tidak dapat ditegakkan tanpa adanya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha.
"Pedagang dan pemilik warung kami minta untuk ikut mengawasi prokesnya. Yang mengetahui durasi makan pelanggan juga pemilik warung, sehingga diharapkan ikut mengingatkan. Selesai makan tidak perlu ngobrol dan segera pulang," katanya.