berhenti di lampu merah (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
Rudy menegaskan setelah pemberlakuan pada 23 Maret 2021, personelnya akan memperketat pemantauan arus lalu lintas di jalan raya menggunakan CCTV tersebut karena sudah terkoneksi dengan sebuah aplikasi khusus pada masing-masing kantor Polres maupun Polsek.
Untuk teknis penindakannya, polisi akan memotret semua kendaraan yang melintas di persimpangan yang terdapat rambu lalu lintas. Kendaraan yang kedatapan melanggar aturan lalu lintas, secara otomatis terekam CCTV ETLE. Kemudian nomor plat kendaraannya di-capture melalui aplikasi khusus.
"Penindakan ETLE dilakukan setelah launching 23 Maret 2021. Jadi, setiap motor, difoto, di-capture nomor kendaraannya. Nanti akan keluar di aplikasi khusus, di situ sudah ada alamatnya yang jelas, baru kita kirimkan surat penindakannya beserta foto kendaraannya dan pasal-pasalnya ke rumah pemilik kendaraannya," terangnya.
Ihwal pasal yang digunakan untuk menindak melalui ETLE, Rudy mengaku masih dalam pembahasan internal kepolisian. Menurutnya jika tiga kali pemilik kendaraan mengabaikan surat penindakan ETLE sebanyak tiga kali, secara otomatis STNK milik yang bersangkutan akan terblokir.
Bagi para pelanggar diwajibkan membayar denda ETLE melalui kantor cabang BRI atau bisa melalui kartu pembayaran BRIZZI maupun dari Go-Pay dengan menunjukkan SIM dan STNK sesuai dengan wajah yang terekam pada aplikasi khusus polisi tersebut.