Penyemprotan disinfektan di Kota Solo. Dok/Polresta Solo
Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam pengarahannya, menerangkan, kedatangannya untuk memberikan arahan Manajemen Kontinjensi Penanganan COVID-19 di Kota Surakarta. Menurutnya, upaya yang harus dilakukan diantaranya dengan cara upaya preventif, treatment sekaligus penegakan hukum.
“Manejemen penanganan COVID-19 kita berlakukan sebelumnya di wilayah lain dengan penetrasi wilayah di daerah pertama COVID-19 meledak antara lain Kudus, Jepara dan Grobogan. Kodam IV Diponegoro dan Polda Jateng melakukan manajemen kontijensi secara flat dan selesai,” terangnya.
Upaya preventif yang pertama berupa pengerahan kendaraan water canon 8 unit untuk penyemprotan disinfektan di seluruh Kota Surakarta secara serentak dari mulai jalan provinsi, protokol sampai ke tingkat kelurahan secara masif.
Dijelaskan, efektifitas penyemprotan desinfektan selama 3 hari bertujuan untuk mematikan virus dan mendidik masyarakat untuk berdisiplin dan menjaga kesehatan dengan benar.
“Direktorat Polda jateng dan Kodam IV Diponegoro akan meningkatkan operasi yustisi yang dipertebal oleh Kodam dan Polda. Operasi dilakukan dalam rentang waktu pagi, siang hingga malam,” tandas Luthfi.
Operasi Yustisi bertujuan untuk menyadarkan masyarakat terkait dengan efektifitas penggunaan masker, soal kerumunan, prokes 5 m dan lainnya.