Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
250912170911IMG-20250912-WA0138.jpg
Wakil Bupati Blora Sri Setyorini takziah ke rumah korban kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jumat (12/9/2025). (dok Humas Pemkab Blora)

Intinya sih...

  • Balita AD meninggal dunia setelah berjuang pulih dari luka bakar akibat kebakaran sumur minyak ilegal di Blora.

  • Pemkab Blora serahkan bantuan kepada keluarga korban dan berkoordinasi untuk relokasi rumah sementara.

  • Peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu menelan lima korban jiwa dan menimbulkan kerusakan pada rumah warga.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Blora, IDN Times - Balita dua tahun berinisial AD korban kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora dinyatakan meninggal dunia usai berjuang untuk pulih dari luka bakar akibat kebakaran sumur minyak ilegal,pada Minggu (17/8/2025) yang lalu.

1. Pemkab Blora ucap belasungkawa dan serahkan bantuan

Kebakaran sumur minyak rakyat di Blora. (Dok. BPBD Kabupaten Blora)

Korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta, pasca kebakaran namun nasib berkehendak lain, AD mesti menghembuskan nafas terakhirnya pada Kamis (11/9/2025). Jenazah AD, putra dari Sukrin, dimakamkan di Dukuh Gendono, Desa Gandu, pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.

Wakil Bupati Blora Sri Setyorini, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Dinas Sosial Kabupaten Blora turut hadir takziah ke rumah keluarga korban.

“Atas nama pribadi, keluarga, dan Pemerintah Kabupaten Blora, saya menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga Pak Sukrin atas musibah yang menimpa, hingga kehilangan istri dan anak tercinta. Semoga keluarga diberi ketabahan dan keikhlasan,” ungkap Wabup yang akrab disapa Budhe Rini ini.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati bersama Baznas menyerahkan bantuan berupa uang tunai untuk meringankan beban keluarga korban. Sementara, Dinsos P3A Kabupaten Blora, juga menyerahkan bingkisan sembako.

2. Korban berharap bantuan pembangunan rumah sementara

Wakil Bupati Blora Sri Setyorini takziah ke rumah korban kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jumat (12/9/2025). (dok Humas Pemkab Blora)

Sukrin, ayah korban AD, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemkab Blora yang terus mendampingi sejak masa perawatan di RSUP dr. Sardjito hingga hari ini.

"Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemkab Blora atas perhatian dan bantuan yang diberikan. Kami juga berharap adanya relokasi rumah karena lokasi rumah kami terlalu dekat dengan sumur minyak. Bahkan kami mohon bantuan pembangunan rumah sementara di tanah baru yang diberikan saudara,” ujar Sukrin.

Budhe Rini mengatakan akan berkoordinasi dengan Pemkab untuk menindaklanjuti permohonan tersebut. Selain itu, Budhe Rini juga menawarkan bantuan pendidikan bagi putri Bapak Sukrin yang selamat, Nafisa Fitri Kotijah, untuk bisa bersekolah di Sekolah Rakyat Kecamatan Cepu agar lebih aman.

3. Lima orang menjadi korban meninggal kebakaran sumur minyak ilegal di Blora

Anggota Badan Penanggalungan Bencana Daerah (BPBD) Blora menunjukkan lokasi kebakaran sumur minyak rakyat di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin (18/8/2025). (ANTARA FOTO/Azi)

Kebakaran hebat melanda sumur minyak di Desa Gandu pada Minggu (17/8/2025) dan berlangsung selama tujuh hari. Peristiwa tersebut menelan korban jiwa. Dengan meninggalnya AD jumlah korban tewas akibat peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu total sebanyak lima orang.

Adapun kelima korban jiwa tersebut masing-masing, Tanek meninggal di lokasi kejadian pada Minggu, 17/8/2025, Wasini meninggal Senin, (18/8/2025) mengalami luka bakar 90%, Sureni meninggal Senin, (18/8/2025) mengalami luka bakar 90%, Yeti istri Sukrin meninggal Sabtu, (23/8/2025) di RSUP dr. Sardjito Yogyakarta.

AD umur 2 tahun, meninggal Kamis, (11/9/2025) di RSUP dr. Sardjito Yogyakarta. Selain korban jiwa, hewan ternak pun turut terdampak yakni enam ekor sapi dan tiga kambing berhasil diselamatkan, namun satu sapi dan dua kambing mati terbakar. Sejumlah rumah warga mengalami kerusakan, satu rumah rusak berat dan empat lainnya rusak sedang.

4. Dinas ESDM Blora sebut kewenangan menutup dan sanksi ada di pemerintah pusat

Kebakaran sumur minyak rakyat di Blora. (Dok. BPBD Kabupaten Blora)

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Blora melalui Kepala Seksi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sinung, menjelaskan bahwa kewenangan terkait perizinan dan penindakan di sektor minyak dan gas (migas) berada di pemerintah pusat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Kami tidak punya kewenangan untuk menutup atau memberikan sanksi. Hanya bisa mengimbau bahwa kegiatan tersebut sangat berbahaya. Untuk kerja sama pengelolaan sumur masyarakat melalui koperasi, BUMD, atau UMKM tetap harus mendapat rekomendasi bupati dan persetujuan gubernur. Namun, kewenangan utama tetap ada di Kementerian ESDM,” jelas Sinung.

Ia menambahkan, pihaknya bersama aparat desa beberapa kali melakukan pembinaan. Namun, untuk penegakan hukum sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum (APH) dan Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian ESDM.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Blora, mengingat praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga membahayakan keselamatan warga sekitar.

5. Polres Blora Periksa saksi-saksi termasuk dugaan keterlibatan aparat desa

Anggota Badan Penanggalungan Bencana Daerah (BPBD) Blora menunjukkan lokasi kebakaran sumur minyak rakyat di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin (18/8/2025). (ANTARA FOTO/Azi)

Sementara itu Polres Blora memastikan masih melakukan pendalaman terhadap kasus sumur minyak ilegal ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum pejabat desa. “Kami masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Jika nanti ada indikasi keterlibatan aparat desa, tentu akan diproses sesuai hukum,” tegas Kasatreskrim Polres Blora, Zaenul Arifin.

Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli dan laboratorium forensik (labfor) Polda Jateng.

“Kami berusaha koordinasi dengan berbagai dinas terkait untuk meningkatkan kewaspadaan. Sejumlah saksi juga masih kami periksa, termasuk kaitannya dengan dugaan keterlibatan kades maupun perangkat desa. Kami mengimbau masyarakat turut membantu mengantisipasi serta mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.

Sebelumnya tiga orang diterapkan sebagai tersangka kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, tiga orang tersebut mempunyai peran yang berbeda-beda.

Tersangka pertama SPR (46), warga Bogorejo, Kabupaten Blora, berperan sebagai pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran. Tersangka kedua ST (45), warga Tuban, Jawa Timur, berperan sebagai calon investor pengeboran. Kemudian tersangka ketiga SHRT alias GD (42), warga Tuban, Jawa Timur, berperan sebagai pelaksana pengeboran (pengebor).

Editorial Team