Semarang, IDN Times - Upaya banding Aipda Robig Zaenudin terhadap putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak oleh Komisi Banding Kode Etik Polri.
Permohonan banding yang diajukan oleh anggota Polrestabes Semarang terpidana kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang Kamis kemarin disidangkan, hasilnya putusan menolak banding Robig.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan pertimbangan penolakan banding antara lain putusan Pengadilan Negeri Semerang yang menyatakan Aipda Robig terbukti bersalah.
"Perbuatan yang bersangkutan telah merusak citra Polri," katanya dilansir dari Antara. Artanto mengatakan putusan sidang akan diteruskan ke Biro SDM untuk dibuatkan draf putusan yang akan ditandatangani oleh Kapolda Jawa Tengah.
Aipda Robig Zaenudin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam karena terbukti melakukan penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO hingga meninggal dunia. Selain GRO dua orang rekannya juga mengalami luka-luka akibat perbuatan Robig.
Selain penjara, Robig juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa Robig terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan luka.