Semarang, IDN Times - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/8/2025). Terdakwa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu tak kuasa menahan tangis saat membacakan pledoi atau pembelaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi.
Banjir Air Mata, Ini Isi Pledoi Mbak Ita di Sidang Korupsi di Semarang

Intinya sih...
Mbak Ita menangis saat membacakan pledoi
Ia menegaskan tidak pernah memeras terkait iuran kebersamaan
Ita ingin dijatuhi hukuman seringan-ringannya sebagai bentuk pertanggungjawaban
1. Mbak Ita menangis dalam sidang pledoi
Perempuan yang akrab disapa Mbak Ita itu tak mampu membendung air matanya saat melakukan pembelaan. Ia menuturkan, tak pernah lari dari tanggung jawab selama menghadapi kasus ini. Sebab, sebagai anak pertama dari lima bersaudara ia selalu dididik sebagai orang yang mandiri dan bertanggung jawab.
“Begitupun selama menjabat sebagai Wakil Wali Kota dan Wali Kota Semarang, saya terus berjuang dan bekerja keras agar Kota Semarang tidak hanya sebagai kota administratif, tapi juga sebagai destinasi wisata hingga berprestasi mendapatkan penghargaan internasional. Sehingga, masyarakat Kota Semarang sejajar dengan masyarakat kota lainnya,” tuturnya.
Namun, lanjut Ita, saat tersandung kasus korupsi ia langsung dicap sebagai pelaku kejahatan luar biasa tanpa melihat kebaikannya yang diberikan kepada masyarakat. Menurut Ita, hal itu sudah direncanakan secara sistematis.
2. Mbak Ita tidak pernah memeras
"Terkait iuran kebersamaan, ini paling menghabiskan energi di dalam persidangan. Sejak awal saya tegaskan tidak pernah namanya meminta, bahkan memeras seperti kata-kata yang keluar dari mulut Kepala Bapenda," ujarnya.
"Buat apa saya memeras? Kalau saya memeras, kalau saya tahu terkait dengan jumlah iuran, mbok iya saya minta semua. Karena pada saat itu saya tidak tahu, tahu-tahu dia datang sendiri. Karena saya tidak akrab, saya tidak dekat dengan Kepala Bapenda," terang Ita.
3. Mbak Ita ingin dijatuhi hukum seringan-ringannya
Selanjutnya, dalam pledoi Ita menyampaikan, dalam menghadapi kasus ini ia melihat masih ada sejumlah ASN dan pemberi dana yang ada di berkas dakwaan tidak dijadikan tersangka.
Ia berharap majelis hakim juga melihat dan mempertimbangkan fakta dan latar belakang kasus yang menjerat.
"Saya menyadari dan mengakui sebagai manusia, saya ada kesalahan dan juga kesilapan yang saya lakukan serta perbuatan yang merugikan pihak-pihak lain. Maka, tidak seperti terdakwa lain yang minta dibebaskan, saya minta hukuman yang seringan-ringannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atau kesiapan saya," tandasnya.