ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Dalam undang-undang tersebut, katanya baru menjelaskan bahwa ganti rugi ditetapkan melalui ajudikasi khusus yang perlu diatur dengan Peraturan Presiden. Walaupun saat ini Peraturan Presiden tersebut belum ditetapkan, akan tetapi pihaknya menganggap dalam konteks pelayanan publik, perspektif ganti rugi harus menjadi pertimbangan.
Menurutnya ini sebagai dampak kerugian materiil atau immateriil yang disebabkan oleh perilaku maladministrasi dari penyelenggara pelayanan publik.
"Pemberian ganti rugi dan penentuan nominalnya harus didahului dengan pemeriksaan atau ajudikasi yang mengarah pada praktek maladministrasi. Setelah itu dihitung nilai nominal dengan valuasi kewajaran yang berlaku dan kerugian konkret yang ditimbulkan," bebernya.
"Kita juga sadar kalau penanganan banjir sangat tidak sederhana. Karenanya, pihak-pihak terkait harus menyadari dalam hal ini kita tidak dapat lagi berlarut-larut dalam mengambil keputusan. Sebab keputusan yang diambil akan sangat berpengaruh kepada publik. Kita sedang memantau sekaligus menagih komitmen penyelenggara publik untuk berikan pelayanan yang maksimal bagi korban banjir," ungkapnya.