Semarang, IDN Times - Proses pencairan bantuan sosial untuk operasional rukun tetangga (RT) senilai Rp25 juta per tahun mulai berjalan. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menekankan dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas sosial dan operasional RT, termasuk membantu warga kurang mampu yang tidak bisa membayar iuran sosial.
Bansos RT Bisa Bantu Warga Tak Mampu yang Ga Bisa Bayar Iuran Sosial

Intinya sih...
Pencairan bansos RT senilai Rp25 juta per tahun telah dimulai di Semarang.
Wali Kota Agustina Wilujeng menekankan dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung aktivitas sosial dan operasional RT.
Bansos juga bisa membantu warga kurang mampu yang tidak mampu membayar iuran sosial.
1. Ringankan beban warga kurang mampu
‘’Saya berharap dana ini bisa meringankan beban warga, terutama mereka yang kurang mampu. Sehingga, mereka tidak ada lagi kewajiban membayar iuran sosial, karena kebutuhan dasar sudah ditanggung melalui dana bantuan tersebut,’’ ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Namun, lanjut Agustina, bagi masyarakat yang masih mampu harus tetap membayar iuran, karena dana Rp25 juta ini tidak cukup kalau harus menanggung semua kebutuhan warga.
Adapun, program bansos RT Rp25 juta per tahun ini diharapkan mampu memberikan dampak sosial dan semangat kebersamaan di masyarakat.
2. Dorong keterlibatan warga
Lebih lanjut, Agustina berharap bantuan ini bisa mendorong keterlibatan warga dalam menjaga kebersihan, keamanan, dan komunikasi di lingkungannya masing-masing.
Dengan begitu, menurutnya, beban pemerintah kota dalam menyelesaikan persoalan sehari-hari bisa berkurang.
"Ya, harapan saya Rp25 juta per RT per tahun ini bisa menjadi impuls ya, bisa menimbulkan gejala yang mempererat hubungan masyarakat dan membantu pemerintah dalam proses membersihkan lingkungan, menjaga keamanan, mengkomunikasikan permasalahan kecil satu sama lain, sehingga tugas pemerintah kota menjadi lebih ringan," tandasnya.
3. Setiap RT harus membuat RBB
Sementara itu, proses pencairan bansos operasional Rp25 juta per RT per tahun membutuhkan beberapa tahapan. Setiap RT harus membuat Rencana Belanja Bulanan (RBB)/ Surat Pengambilan Operasional RT sesuai kebutuhan pada bulan berkenaan yang didasarkan pada Rencana Anggaran Penggunaan (RAP).
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DP3A Kota Semarang, Noegroho Edy Rijanto mengatakan, bahwa RBB harus dibuat dengan rinci dan diajukan ke kelurahan untuk diverifikasi dan mendapatkan persetujuan dari lurah setempat sesuai dengan format pada Lampiran I.
“Rencana Belanja Bulanan (RBB)/ Surat Pengambilan Operasional RT berkenaan yang telah diverifikasi dan disetujui oleh lurah digunakan sebagai dasar penarikan uang di bank. Nominal penarikan sesuai dengan yang tercantum di RBB/Surat Pengambilan Operasional RT tersebut,” katanya.