Barantin Libatkan Ditreskrimsus Polda Jateng Geledah Penumpang Kapal dan Truk

Intinya sih...
Mobil, pikap dan truk digeledah untuk meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas pertanian dan perikanan saat liburan.
Barang bawaan penumpang kapal DLU diperiksa sebagai media sosialisasi agar masyarakat mematuhi peraturan karantina yang berlaku.
Pengawasan bersama instansi terkait untuk memperkuat implementasi penegakan hukum dan tindakan karantina serta wajib melaporkan pengiriman komoditas pertanian ke petugas karantina.
Semarang, IDN Times - Badan Karantina Indonesia (Barantin) Jawa Tengah melibatkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng bersama Lanal dan KPLP untuk mempertebal pengawasan terhadap keluar-masuknya alur komoditas pertanian dari Pelabuhan Tanjung Emas. Informasi dari Barantin menyebabkan pengetatan pengawasan dimaksudkan menjaga keamanan selama libur panjang Iduladha.
1. Mobil, pikap dan truk digeledah
Proses pengawasan dilakukan mulai dari tangga pintu keluar kapal Dharma Rucitra II yang berlabuh di Pelabuhan Tanjung Emas. Kemudian menyasar ke dermaga penumpang pelabuhan.
Lalu, mereka menggeledah barang-barang yang dibawa truk, pikap, mobil dan kendaraan berat lainnya yang melewati Pelabuhan Tanjung Emas.
"Ini semata tujuannya untuk meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas pertanian dan perikanan yang intensitasnya melonjak saat liburan," kata Sokhib, Kepala Barantin Jateng kepada IDN Times, Minggu (8/6/2025).
2. Barang bawaan penumpang kapal DLU diperiksa
Menurut Sokhib, peningkatan pengawasan juga jadi media sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi peraturan karantina yang berlaku.
Sosialisasi juga termasuk saat pengecekan kedatangan barang bawaan penumpang kapal KM Dharma Rucitra II rute Pontinak, Kalimantan Barat-Semarang di Pelabuhan Tanjung Emas.
Sokhib juga menjelaskan bahwa kegiatan operasi patuh tersebut rutin dilakukan dan berkolaborasi dengan instansi terkait. Sehingga diharapkan kepatuhan masyarakat semakin meningkat, dan mengurangi lalu lintas komoditas ilegal.
3. Perkuat penegakkan hukum dan tindakan karantina
Adapun pengawasan kali ini dikerjakan bersama Kesatuan Kepolisian Pelabuhan Tanjung Emas (KPTE), Ditreskrimsus Polda Jateng, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepolisan Perairan (Polair), Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal), Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
"Sesuai instruksi Kepala Barantin, Sahat Panggabean agar kegiatan pengawasan karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran terus ditingkatkan guna memperkuat implementasi penegakan hukum dan tindakan karantina," paparnya.
4. Pengiriman komoditas pertanian hewan dan tumbuhan wajib lapor ke petugas karantina
Sokhib berkata bahwa setiap melakukan lalu lintas atau pengiriman komoditas hewan, ikan, tumbuhan dan produknya baik masuk maupun keluar Jawa Tengah, masyarakat wajib melaporkannya ke petugas karantina di pelabuhan maupun bandara.
"Karena ini bisa meminimalisir risiko masuk dan tersebarnya hama penyakit maupun pangan yang tidak terjamin keamanannya," pungkasnya.