Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menyatakan siap menerima laporan dari masyarakat terkait dengan serangan santet yang muncul di kontestasi Pilwakot Semarang tahun 2020.
Layanan hukum akan diberikan dengan merujuk pada RKUHP yang mengatur mengenai pasal santet.
Hal tersebut ditegaskan oleh Koordinator Divisi Penindakan, Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, pada Minggu (1/12).