Didenda Rp25 Juta Gegara Tampar Siswa, Guru di Demak Terpaksa Berhutang

- Insiden siswa ditampar berawal dari guru yang dilempar sandal
- Diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak guru dan orang tua siswa
- Ajak masyarakat junjung tinggi rasa hormat kepada ulama dan guru
Demak, IDN Times - Zuhdi, seorang guru Madin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak harus membayar denda puluhan juta rupiah gegara menampar seorang siswa.
1. Insiden siswa ditampar berawal dari guru yang dilempar sandal

Insiden terjadi pada 30 April 2025 itu, berawal saat dirinya mengajar dan tiba-tiba dilempar sandal oleh siswa. Sebagai reaksi spontan, kemudian menamparnya.
"Selama 30 tahun mengajar dan tidak pernah sampai seperti ini. Tapi kali ini, ada tuntutan denda," ujarnya melansir dari kantor berita Antara.
Awalnya, kata dia, pihak wali murid meminta denda sebesar Rp25 juta, namun setelah proses mediasi, akhirnya 10 Juli 2025 disepakati dan diserahkan uang sebesar Rp12,5 juta.
Sedangkan uang sebanyak itu, berhasil dikumpulkan dengan meminjam dari teman-temannya, mengingat gaji sebagai guru hanya sebesar Rp450 ribu setiap empat bulan sekali.
Zuhdi juga mengakui bahwa dirinya menerima surat panggilan dari kepolisian, namun merasa takut untuk memenuhinya.
2. Diselesaikan secara kekeluargaan

Kepala Kantor Kementerian Agama Demak Taufiqur Rahman mengatakan dugaan kekerasan yang melibatkan salah satu guru Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Jatirejo, Kabupaten Demak, diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak guru dan orang tua siswa.
Menurutnya kegiatan belajar mengajar di Madin pun kini telah kembali berjalan normal. "Kegiatan belajar mengajar di Madin tempat kejadian pun kini telah kembali berjalan normal," ujarnya.
Persoalan dugaan kekerasan tersebut bilangnya telah ditangani dan diselesaikan secara damai. Diharapkan kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
"Kami berharap kepada para pengelola Madin agar menjadikan madrasah sebagai lembaga tafaqquh fiddin (mendalami ilmu agama) yang aman dan sehat bagi peserta didik," ujarnya.
3. Ajak masyarakat junjung tinggi rasa hormat kepada ulama dan guru

Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fatah yang ikut hadir dalam forum solidaritas Forum Diniah Takmilah (FKDT) Demak di Madin Jatirejo menganggap kasus ini sebagai pukulan pahit dan meminta agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru dan kiai.
"Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Persoalan yang terjadi di madrasah sebenarnya persoalan biasa antara guru dan murid, tapi kemudian dibesar-besarkan. Apalagi sampai muncul denda, itu sangat tidak diharapkan," ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk kembali menjunjung tinggi rasa hormat terhadap para ulama dan kiai, yang selama ini dengan penuh keikhlasan mendidik generasi muda.
"Siapa lagi yang akan mendidik anak-anak kita kalau bukan para kiai dan guru. Beliau sudah 30 tahun mengabdi. Kita wajib melindungi mereka," ujarnya.
Zayinul menambahkan bahwa pihaknya akan berusaha menyelesaikan kasus ini agar tidak berlanjut ke ranah hukum. Diharapkan laporan yang ada bisa dicabut dan guru yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuduhan.
"Kasus ini harus selesai dan tidak boleh terjadi lagi ke depannya," tegasnya.