Ilustrasi borgol. (Unsplash.com/Bill Oxford)
Ia menjelaskan, setiap warga dilarang melakukan alih fungsi tanggul sungai. Sesuai undang-undang tersebut, alih fungsi tanggul bakal dijerat dengan hukuman pidana penjara minimal tiga bulan sampai enam tahun.
Selain itu, katanya pihaknya juga bakal menjatuhkan denda bagi pelanggar aturan tersebut mulai Rp300 juta sampai Rp1 miliar.
"Karena kita sedang menegakan aturan undang-undang yang baru, maka sekarang sedang disosialisaikan kepada warga yang tinggal di kampung-kampung dekat sungai. Jadi, jangan ada lagi warga yang membangun hunian liar di tanggul sungai," terangnya.
Perilaku alih fungsi tanggul yang dapat dijerat hukuman yakni warga yang nekat mengubah tanggul jadi hunian rumah, lahan pertanian maupun dijadikan tempat permanen lainnya.
Proses penindakannya akan diserahkan kepada tim PPNS yang berkolaborasi dengan BBWS.