Kendal, IDN Times – Bea Cukai Semarang bersama dengan Satpol PP Kabupaten Kendal melaksanakan pemusnahan 2,1 juta batang rokok ilegal, Kamis (27/11/2025). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Bea Cukai Semarang Musnahkan 2,1 Juta Batang Rokok Ilegal di Kendal

Intinya sih...
Bea Cukai Semarang dan Satpol PP Kendal musnahkan 2,1 juta batang rokok ilegal.
Kegiatan merupakan bagian dari optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Tujuan kegiatan adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya peredaran Barang Kena Cukai ilegal.
1. Potensi kerugian negara capai Rp2,1 miliar
Bea Cukai melakukan pemusnahan tersebut atas dasar Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara nomor S-239/MK/KN.4/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang.
Adapun, pemusnahan dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yaitu di Kantor Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal dan di PT. Global Enviro Nusa, Kaligawe, Kota Semarang. Total barang hasil penindakan (BHP) yang dimusnahkan sebanyak 2.178.000 batang rokok ilegal jenis SKM dengan estimasi nilai barang mencapai Rp3.234.330.000,00,-.
Dari penindakan tersebut potensi kerugian negara sebesar Rp2.107.465.470,00 yang meliputi kerugian dari sektor cukai, PPN Hasil Tembakau, dan pajak rokok. Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dengan status untuk dimusnahkan berdasarkan persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Sedangkan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Semarang, baik dari operasi mandiri maupun operasi bersama pemerintah daerah di wilayah kerja Bea Cukai Semarang. Penindakan tersebut dilakukan di berbagai lokasi strategis seperti Gerbang Tol Kalikangkung, Gerbang Tol Banyumanik, area toko dan pasar, hingga transaksi melalui platform e-commerce dengan pola pengiriman COD (cash on delivery).
2. Sudah 186 kali penindakan sepanjang 2025
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak mengatakan, rokok ilegal ini tidak hanya membawa risiko yang lebih besar terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga menimbulkan persaingan tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang taat aturan.
‘’Sepanjang periode Januari hingga November 2025, kami telah melakukan 186 kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai. Sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, sebanyak 10 kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan 13 orang tersangka. Dari keseluruhan kasus tersebut, tujuh berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri dan telah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap 2) untuk proses hukum lebih lanjut,’’ katanya.
Selanjutnya, sepanjang tahun 2025 Bea Cukai Semarang telah melaksanakan pemusnahan BKC ilegal bersama sejumlah pemerintah daerah, antara lain Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, total 12,6 juta batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek, 225 gram tembakau iris, serta lebih dari 12 ribu liter MMEA golongan B dan C telah dimusnahkan. Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp20,1 miliar, sementara potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp13,9 miliar.
‘’Dari hasil berbagai penindakan tersebut, ditemukan sejumlah modus pelanggaran, antara lain peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), rokok menggunakan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi. Para pelaku memanfaatkan beragam sarana pengangkut, mulai dari mobil pribadi, kendaraan travel/paket, truk bak kayu maupun truk boks, bus antarkota, hingga pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT), termasuk juga peredaran melalui penjual eceran di warung-warung,’’ jelas Syuhadak.
3. Barang hasil penindakan dari Madura dan Surabaya
BHP tersebut diketahui berasal dari Madura dan Surabaya, dengan tujuan pengiriman ke berbagai daerah seperti Jawa Barat, Banten, dan Lampung. Seluruh pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana di bidang cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sementara, untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Semarang bersama Pemerintah Kabupaten Kendal terus meningkatkan langkah pencegahan melalui beragam upaya. Edukasi kepada masyarakat dilakukan secara langsung melalui kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada berbagai lapisan masyarakat.
Selain pendekatan tatap muka, pengawasan juga diperkuat melalui operasi siber dalam bentuk pemetaan marketplace, operasi pasar mandiri, serta operasi bersama dengan PJT melalui mekanisme controlled delivery. Bea Cukai Semarang juga menjalin koordinasi dengan Jasa Marga untuk mendukung penindakan di ruas jalan tol serta memanfaatkan aplikasi Siroleg sebagai sarana pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal.