Pemusnahan barang kena cukai ilegal di Balaikota Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)
Perkembangan teknologi juga dimanfaatkan pelaku untuk memperluas pasar rokok ilegal. Bea Cukai Surakarta menemukan sejumlah transaksi yang berawal dari pasar digital.
Karena itu, penindakan tidak hanya dilakukan di lapangan, tetapi juga menyasar aktivitas perdagangan melalui marketplace.
Melalui operasi intelijen dan koordinasi berjenjang hingga Kantor Pusat Bea Cukai, petugas merekomendasikan pemblokiran atau take down terhadap akun penjual yang terindikasi memperdagangkan barang kena cukai ilegal di sejumlah marketplace besar, termasuk Tokopedia dan Shopee.
Bea Cukai Surakarta mencatat tren penindakan rokok ilegal juga terus meningkat. Pada periode 2023 hingga 2025, rata-rata penindakan mencapai sekitar 15 juta batang per tahun.
Sementara pada kurun sembilan bulan tahun ini, jumlah penindakan telah mencapai sekitar 16 juta batang.
Dari sisi penegakan hukum pidana, Bea Cukai Surakarta juga tengah memproses penyidikan dua berkas perkara dengan empat orang tersangka.
Sementara itu, barang bukti yang telah diamankan dalam operasi Juli 2025-Juli 2026 akan dimusnahkan secara bertahap. Pemusnahan secara seremonial dilakukan di halaman Balai Kota Solo dengan cara digilas menggunakan alat berat karena adanya larangan pembakaran terbuka.
Untuk pemusnahan dalam jumlah besar, barang bukti dimusnahkan melalui fasilitas insinerator di PT Arah Environmental Indonesia.