Pemusnahan barang bukti. Dok/Humas Bea Cukai Surakarta
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan yang dilakukan selama periode tahun 2020 hingga 2021 sebanyak 628 kali penegahan. Barang-barang tersebut berupa rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Solo yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).
"Barang-barang yang dimusnahkan hari ini adalah rokok ilegal sejumlah kurang lebih satu juta delapan ratus ribu batang, seribu dua ratus botol miras ilegal, 28 botol cairan vape, serta barang impor berupa benih tanaman, sex toys, obat, kondom, fishing lures, makanan, pakaian, kosmetik, part senjata, peredam senapan dan handphone batangan yang tidak memenuhi ketentuan lartas," ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY Muhamad Purwantoro, Selasa (30/11/2021).
Proses pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dengan cara dilindas dengan stoom walls sehingga tidak dapat dipergunakan atau sudah tidak memiliki nilai ekonomis.