Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Ilustrasi pemusnahan rokok ilegal) ANTARA FOTO/Saiful Bahri

Semarang, IDN Times - Sebanyak 20 kilogram tembakau iris atau tembakau rajangan dimusnahkan petugas gabungan Bea Cukai di Jawa Tengah, Kamis (25/3/2021). Tembakau rajangan tersebut dimusnahkan bersama dengan barang-barang ilegal lainnya, yakni 25,6 juta batang rokok ilegal, 6.800 keping pita cukai rokok palsu, 32 alat pemanas, 93 liter minuman megandung etil alkohol (MMEA), serta 3.560 milimeter hasil pengolahan tembakau lainnya.

1. Dirjen Bea Cukai sebut peredaran 25,6 juta rokok ilegal rugikan negara Rp11,66 miliar

Ilustrasi rokok ilegal. IDN Times/Haikal Adithya

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menyebutkan total kerugian negara yang muncul dari peredaran barang ilegal itu mencapai Rp11,66 miliar.

"Kerugian negara akibat tindakan peredaran barang itu nilainya Rp11,66 miliar. Kalau nilai barang yang dijumlah keseluruhan mencapai Rp21,85 miliar," ujarnya dalam keterangan yang didapat IDN Times.

2. Rokok ilegal dan tembakau rajangan disita di 4 daerah

Ilustrasi petani tembakau. (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Ia menyatakan jutaan rokok ilegal dan tembakau rajangan disita dari tim gabungan yang beroperasi di wilayah kanwil Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Kabupaten Kudus, Bea Cukai Tegal, Bea Cukai Magelang.  Menurutnya, proses penindakan dilakukan dari rentang waktu Januari 2019 hingga Januari 2021 kemarin.

"Kita juga melibatkan personel TNI/Polri, tim kejaksaan dan Satpol PP untuk menindak tegas para pelakunya," ujarnya.

Memasuki tahun 2020, katanya, Bea Cukai juga masih menindak 433 pelaku yang mengedarkan jutaan rokok ilegal.

3. Bea Cukai minta pengusaha beroperasi secara resmi

Ilustrasi pita cukai roko palsu yang berhasil diamankan Bea Cukai Kudus. (IDN Times/Dok.Istimewa)

Ia menekankan bahwa upaya pemberantasan rokok illegal akan dilakukan terus menerus dari hulu sampai hilir. Hal itu dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan. 

Askolani mengimbau kepada para pengusaha yang masih beroperasi secara ilegal agar segera mengubah untuk kearah yang resmi.

"Karena memproses legal itu mudah. Jajaran Bea Cukai di seluruh daerah akan memberikan pelayanan dan berintegritas," pungkasnya.

Editorial Team