Semarang, IDN Times - Bea Cukai mengungkap aktivitas penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Jawa Tengah di sela kunjungan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa di Kabupaten Kudus, Jumat (3/10/2025). Sebagai wilayah produksi rokok terbesar dan pintu masuk impor utama, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY telah menyelamatkan Rp247 miliar potensi kerugian negara yang berasal dari 2.858 penindakan hingga September 2025.
Bea Cukai Ungkap Ada 2.085 Penindakan di Jateng ke Menkeu Purbaya

Intinya sih...
Bea Cukai ungkap 2.085 penindakan di Jateng kepada Menkeu Purbaya.
Wilayah Jateng dan DIY menyelamatkan Rp247 miliar potensi kerugian negara.
Kegiatan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai terjadi di wilayah produksi rokok terbesar dan pintu masuk impor utama.
1. Perkuat pengawasan kepabeanan dan cukai
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama mengatakan, sebagai bagian dari komitmen dalam mengoptimalkan pendapatan negara dengan menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, adil, dan berdaya saing, pihaknya terus memperkuat pengawasan kepabeanan dan cukai.
‘’Upaya ini tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan, tetapi juga pada perlindungan industri legal dan masyarakat dari peredaran barang ilegal,’’ ungkapnya.
Pada bidang kepabeanan tercatat 843 penindakan dengan nilai barang Rp91,2 miliar, sedangkan di bidang cukai tercatat 2.085 penindakan dengan nilai barang Rp165,2 miliar.
2. Penindakan cukai terhadap 107,1 juta batang rokok ilegal
Dari penindakan cukai tersebut, terdapat 107,1 juta batang rokok ilegal dan 14,7 ribu liter minuman beralkohol yang ditegah. Sementara untuk penindakan NPP, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, bersama Polri dan BNN telah mengamankan 15 kg sabu, 600 butir MDMA/mephedron/ ekstasi dan pentilon, 880 butir obat keras dan/atau psikotropika, serta 3.672 gram ganja.
Dalam hal kepastian hukum terhadap pelaku peredaran barang ilegal, hingga akhir bulan September 2025, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DI Yogyakarta telah melakukan 41 kali penyidikan dengan 47 orang tersangka, dan yang telah dinyatakan lengkap berkasnya oleh pihak Kejaksaan sebanyak 22 perkara.
Selain perkara yang diselesaikan dengan pidana penjara, beberapa perkara telah diselesaikan dengan mengutamakan pembayaran denda (ultimum remedium), dan menghasilkan penerimaan negara dari denda pembayaran cukai sebesar Rp26,6 miliar.
3. Inovasi pengawasan terus dilakukan
Bea Cukai menegaskan bahwa inovasi pengawasan akan terus dilakukan melalui sinergi lintas instansi, aparat penegak hukum, masyarakat, dan asosiasi pengusaha. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran sekaligus meningkatkan kesadaran dunia usaha untuk patuh terhadap prosedur kepabeanan dan cukai secara legal.
“Keberhasilan pemberantasan penyelundupan bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga memastikan industri nasional dapat tumbuh sehat, adil, dan berdaya saing. Ini adalah wujud nyata komitmen Bea Cukai menuju Indonesia yang lebih maju,” tutup Djaka.