Brebes, IDN Times – Badan Gizi Nasional (BGN) menanggapi polemik surat pernyataan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Brebes, Jawa Tengah, yang viral di media sosial. BGN menegaskan surat tersebut bukan dokumen resmi program, melainkan angket internal sekolah untuk mendata kondisi kesehatan dan alergi siswa.
Begini Respons BGN soal Viral Surat Pernyataan MBG di MTsN Brebes

Intinya sih...
BGN menegaskan surat pernyataan MBG dari MTsN Brebes bukan dokumen resmi program, melainkan angket internal sekolah untuk mendata kondisi kesehatan dan alergi siswa.
BGN Koordinator Wilayah Kabupaten Brebes menyatakan BGN tetap bertanggung jawab penuh terhadap keamanan pangan program MBG, dengan proses pengawasan yang ketat.
Kepala MTsN 2 Brebes menjelaskan bahwa surat pernyataan tersebut bertujuan untuk mengetahui kesiapan siswa dalam menerima Program MBG serta mendata kondisi kesehatan siswa-siswi serta adanya alergi atau ketidakcocokan makanan.
1. Tegaskan komitmen BGN
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Brebes, Arya Dewa Nugroho, menyatakan informasi yang beredar seolah-olah BGN lepas tangan dalam pelaksanaan MBG adalah tidak benar.
“Informasi yang beredar seolah-olah BGN lepas tangan adalah tidak benar. Dari hasil mediasi, pihak MTs menarik angket tersebut dan menjelaskan ke wali murid bahwa angket itu murni untuk mendata alergi siswa,” katanya dilansir Antara, Jumat (19/9/2025).
Arya menegaskan, BGN tetap bertanggung jawab penuh terhadap keamanan pangan program MBG. Ia menilai langkah sekolah sebenarnya baik, tetapi redaksional surat membuatnya multitafsir.
“Sebenarnya maksudnya baik, karena ingin mengantisipasi alergi atau masalah kesehatan. Namun, BGN tidak pernah lepas tangan. Jika ada Kejadian Luar Biasa (KLB), kami tetap bertanggung jawab,” tegasnya.
2. Ganti Rp80 ribu jika alat makan hilang
Menurut Arya, saat ini terdapat 40 dapur MBG di Brebes yang sudah beroperasi dengan standar keamanan pangan ketat. Proses mulai dari pengadaan bahan, pengolahan, pengemasan, hingga distribusi diawasi oleh Dinas Kesehatan dan dilakukan oleh SDM bersertifikasi.
“Seluruh makanan melewati uji organik. Jika ada yang dianggap tidak layak, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib menarik dan menggantinya. Alhamdulillah, hingga kini tidak ada KLB yang terjadi di Brebes,” jelasnya.
Seperti diketahui, sebuah surat pernyataan dari MTsN 2 Brebes tersebar luas di media sosial. Dalam surat itu, orangtua siswa penerima MBG diminta menandatangani persetujuan menanggung risiko pribadi bila anak mengalami gangguan kesehatan, seperti keracunan, diare, alergi, hingga ketidakcocokan gizi. Bahkan, terdapat poin mengenai ganti rugi Rp80 ribu jika peralatan makan rusak atau hilang.
Isi surat tersebut menuai kritik tajam karena dinilai membebaskan pihak sekolah maupun penyelenggara dari tanggung jawab hukum.
3. Untuk mengetahui kesiapan siswa
Kepala MTsN 2 Brebes, Syamsul Maarif, meluruskan maksud surat itu.
“Surat pernyataan yang beredar bertujuan untuk mengetahui kesiapan siswa dalam menerima Program MBG, mengingat kondisi kesehatan siswa-siswi serta adanya alergi atau ketidakcocokan makanan,” katanya.
Sementara Humas MTsN 2 Brebes, Jenab Yuniarti menambahkan, angket tersebut dibuat setelah pihak sekolah menemukan sejumlah siswa memiliki alergi makanan.
“Kami menemukan ada anak yang alergi telur, bahkan ada yang sejak kecil tidak makan nasi. Jadi angket ini dimaksudkan untuk mendata itu. Syukurlah, banyak wali murid justru senang bisa menyampaikan kondisi anaknya,” ungkap Jenab.