Penyuluh Agama Islam KUA Mijen, Zahrotun Nisa memberikan materi manajemen keuangan keluarga saat kegitan Bimbingan Perkawinan (Binwin) untuk calon pengantin (catin) di KUA Mijen, Semarang. Rabu (14/1/2026). (IDN Times/Dhana Kencana)
Kepala KUA Mijen, Muhammad Azmi Ahsan menjelaskan, bimbingan nikah tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan mandat pemerintah untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Ia bersyukur, kesadaran masyarakat di wilayah Mijen tergolong sangat tinggi.
"Animo masyarakat, terutama calon pengantin, luar biasa, mendekati angka 100 persen. Ada beberapa yang tidak bisa mengikuti karena kendala jarak, kita berikan solusi dengan bimbingan online melalui aplikasi yang sudah kami rintis," ungkap Azmi saat ditemui di kantornya.
Berdasarkan data tahun 2025 lalu, dari sekitar 439 pasang catin, tingkat partisipasinya mencapai lebih dari 85 persen secara tatap muka, dan sisanya mengikuti secara daring. Azmi mengatakan, pihaknya mewajibkan seluruh catin yang mendaftar di KUA Mijen untuk mengikuti program tersebut sebagai prasyarat proses pernikahan selanjutnya.
"Setiap Rabu kami selenggarakan secara reguler. Ini upaya preventif untuk mengurangi angka perceraian yang cukup besar di skala nasional," tegasnya.
Untuk diketahui, angka perceraian di Semarang menunjukkan tren yang meningkat. Catatan Pengadilan Agama (PA) Kota Semarang hingga Juni 2025 sudah mencapai 1.442 perkara yang masuk. Adapun, perkara didominasi cerai gugat atau istri yang mengajukan sebanyak 1.121 kasus dan cerai talak atau suami yang mengajukan mencapai 321 kasus.
Untuk data tahunan 2024, tercatat 1.801 kasus cerai gugat (per November 2024), dengan alasan utama seperti perselisihan terus-menerus, ekonomi (termasuk pinjol/judol), dan perselingkuhan. Faktor ekonomi dan perselisihan menjadi penyebab utama, namun masalah pinjaman online dan judi online juga mulai menjadi pemicu yang signifikan.