Semarang, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah memastikan sebanyak 1.411 guru passing grade swasta yang belum lama ini berunjuk rasa di Gubernuran Semarang, tidak bisa diangkat menjadi tenaga PPPK paruh waktu. Pasalnya, BKD menganggap mereka tidak masuk daftar rangking kelulusan.
"Dalam kasus ini, P1 swasta tidak dimungkinkan diangkat sebagai PPPK paruh waktu," ujar Raden Rara Utami Rahajeng, Kepala BKD Jateng, Jumat (30/5/2025).
Ia menjelaskan terdapat 1.411 guru passing grade swasta yang sebelumnya sempat diminta mengikuti tes seleksi PPPK tahun anggaran 2024. "Namun, belum mendapatkan rangking kelulusan karena jumlah formasi yang dibutuhkan jumlahnya tidak sebanyak jumlah peserta ujian non ASN," bebernya.
Saat pelaksanaan tes PPPK digelar tahun kemarin, pihak BKD Jateng mendapat alokasi formasi untuk guru sebanyak 2.990 orang.
Namun dalam perkembangannya pihaknya mengklaim hampir separuh formasi sudah terisi 1.205 pelamar prioritas dari sekolah swasta atau pelamar kategori R1D.
“Nah sisa pelamar R1D yang belum mendapatkan penempatan, kami masih menunggu kebijakan pengadaan PPPK periode selanjutnya," akunya.
Di sisi lain, Pemprov Jateng ketika membuka formasi lowongan kerja juga mempertimbangkan kebutuhan pegawai, perencanaan dan kemampuan anggaran. Untuk tuntutan guru passing grade agar bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu, sesuai aturan Permenpan 16 Tahun 2025, hanya diperuntukan bagi non ASN yang terdaftar Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Harapan kami masih mengakomodir sisa pelamar R1D yang belum mendapatkan penempatan," tandasnya.