Semarang, IDN Times - Seorang pemuda berusia 24 tahun yang tinggal di Jalan Klenteng Sari Raya RT 03/RW II, Banyumanik, Semarang ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah lantaran tepergok membeli tiga paket tembakau gorila. Millennial berinisial IAW tersebut bahkan tega membohongi orang tuanya dengan meminta uang untuk kebutuhan hidupnya setiap hari.
"Pelaku ini berusia 24 tahun, inisialnya IAW, kita tangkap karena melakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Kasusnya terungkap tanggal 20 Januari 2020. Dia kedapatan memesan tembakau gorila," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan dalam keterangan yang didapat IDN Times, Rabu (27/1/2021).