Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Semarang, IDN Times - Seorang pemuda berusia 24 tahun yang tinggal di Jalan Klenteng Sari Raya RT 03/RW II, Banyumanik, Semarang ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah lantaran tepergok membeli tiga paket tembakau gorila. Millennial berinisial IAW tersebut bahkan tega membohongi orang tuanya dengan meminta uang untuk kebutuhan hidupnya setiap hari. 

"Pelaku ini berusia 24 tahun, inisialnya IAW, kita tangkap karena melakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Kasusnya terungkap tanggal 20 Januari 2020. Dia kedapatan memesan tembakau gorila," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan dalam keterangan yang didapat IDN Times, Rabu (27/1/2021). 

1. Pemuda berinsial IAW selama ini putus kuliah

Ilustrasi perkuliahan. unand.ac.id

Penangkapan tersebut berawal saat petugas Bea Cukai Kanwil Jateng dan Bea Cukai Cabang Semarang mencurigai sebuah transaksi pengiriman paket barang. IAW selama ini diketahui sudah putus kuliah dan diduga banyak menganggur di rumahnya. 

Saat diselidiki, petugas mendapati sebuah paket barang bertuliskan kosmetik yang dikirim dari wilayah Cibinong, Jawa Barat. Ketika paket barangnya dibongkar, terdapat tiga amplop yang berisi 7,5 gram berisi tembakau gorila. 

Proses pelacakan pun dilakukan petugas. Tim BNNP yang dilibatkan berhasil mengendus keberadaan penerima paket yang tinggal di Klenteng Sari Raya Banyumanik, Semarang.

"Saat diperiksa petugas BNN, IAW mengaku sudah dua kali memesan tembakau gorila. Dia pesannya dari akun Instagram," ujarnya. 

2. Pelaku minta orangtua bayar pinjaman uang yang dipakai membeli tembakau gorila

Default Image IDN

Selama memesan tembakau gorila, lanjut Benny, IAW nekat mengelabuhi orangtuanya. Pelaku berusaha meminjam uang melalui salah satu aplikasi pinjaman online, kemudian meminta uang kepada orangtuanya untuk membayar pinjaman tersebut. 

"Alasan dia buat biaya kebutuhan sehari-hari. Untuk paket terakhir, pelaku pinjam uang juga Rp400 ribu," ungkapnya. 

3. BNN menjerat pelaku dengan UU berlapis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

Ilustrasi Badan Narkotika Nasional (IDN Times/Mardya Shakti)

Ulah IAW, jelas Benny, melanggar UU Narkotika. Terlebih lagi, pelaku memesan narkoba golongan I yang melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. 

Pelaku bakal dijerat Pasal 114 (2) Sub 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. 

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," bebernya. 

Editorial Team