Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Garis pembatas berlabel BPOM dipasang pada tumpukan obat-obatan yang disita dari pabrik kawasan Candi Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Intinya sih...

  • BPOM menemukan 1 miliar obat terlarang dari pabrik ilegal di Semarang dan Bandung, dengan nilai ekonomi sekitar Rp317 miliar.
  • Obat-obatan tersebut mengandung zat trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan yang berbahaya.
  • Kepala BPOM khawatir produksi obat terlarang bisa membahayakan nyawa anak muda Indonesia dan menimbulkan ketergantungan serta kematian.

Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperlihatkan seluruh barang bukti hasil penggerebekan pabrik obat ilegal yang ada di Kota Semarang. Sebelumnya pabrik obat tersebut dirazia petugas BPOM gabungan pada pertengahan 2024 di Kawasan Industri Candi. 

1. Barang bukti di Semarang mencapai 1 miliar obat-obatan terlarang

Petugas Rupbasan Semarang merapihkan tumpukan bal kemasan obat-obatan terlarang sitaan BPOM. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dari pengakuan Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, hasil penggerebekan pabrik obat tersebut berhasil disita 1 miliar obat-obatan terlarang berbagai macam variasi. 

"Kalau yang jadi saja 1 miliar pil, kalau dari bahan yang belum jadi ini bisa 5 miliar lebih. Totalnya kita ekspektasi 500 miliar untuk lokasi kejadian di Semarang dan Bandung," kata Taruna tatkala mengecek langsung gudang penyimpanan hasil razia pabrik obat di Rupbasan Semarang, Jalan Tugu Lapangan, Kelurahan Tambakaji Kecamatan Tugu, Jumat (13/12/2024). 

2. Terkandung zat trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengecek segel kemasan obat-obatan terlarang yang disita dari pabrik Kawasan Candi Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dalam gudang Rupbasan pihaknya memperlihatkan 1 miliar tablet obat-obatan yang ia sebut kategori terlarang. Rinciannya ada bahan baku sebanyak 404 karung dan 83 drum, kemasan sebanyak 45 karung, 17.478 botol, 1.192 rol aluminium foil, dan 17.195 karton, alat produksi ada 18 unit, serta dua truk. Apabila ditaksir nilai ekonominya Rp317 miliar.

Dari hasil uji laboratorium diketahui obat-obatan itu positif terkandung zat trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan.

3. Sindikat pengedar obat terlarang masih diburu

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar bersama Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Agus Rohmad dan Kepala Binda Jateng saat memantau pengiriman bahan baku obat yang akan dimusnahkan di Kaligawe. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ia juga mengaku sindikat pengedar obat-obatan terlarang masih terus diburu. Ia memperkirakan sindikat tersebut berkaitan dengan para pelaku jaringan Serang. 

"Ini jaringan Serang. Kalau sudah beredar maka tentu sudah dipergunakan. Karena ada yang pemakai usia SMA, kuliah. Maka kita akan putus mata rantai itu. Tentu semua bahan bakunya akan dimusnahkan. Tapi harus masuk ke bahan penyidikan. Sebagai alat bukti. Sebagian masih kita simpan karena harus dijadikan alat bukti," ungkapnya. 

4. BPOM khawatirkan dampak yang merusak generasi muda

Lebih lanjut lagi, pihaknya khawatir adanya produksi obat-obatan terlarang di Semarang dan Bandung justru beresiko membahayakan nyawa anak-anak muda Indonesia. Apalagi Indonesia sedang mengalami bonus demografi dengan jutaan angka kelahiran baru. 

Ia juga mengendus tingkat ketergantungan pada obat-obatan ini bisa menimbulkan kematian. "Kalau obat ini dijual di pasaran dampaknya bisa kepada jutaan penduduk kita. Kalau ini sampai ke mereka (anak muda) akan membuat mereka ketergantungan maka dampak sosialnya luar bisa. Bisa menimbulkan kematian," paparnya. 

Editorial Team