Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang menegaskan akan menarik peredaran roti Okko dari pasaran karena terindikasi mengandung zat natrium dehidrat dalam bentuk kandungan asam.
Menurut Kepala BPOM Semarang, Lintang Purba Jaya, berdasarkan hasil uji sampling pada roti Okko juga ditemukan cara produksi makanan tersebut yang tidak dilakukan pengolahan dengan baik.
"Untuk roti Aoka dari hasil sampling dan produksinya tidak gunakan pengawet. Tetapi berbeda dengan roti Okko, berdasarkan pemeriksaan saran hasil sampling ujinya mengandung zat natrium dehindrat dalam bentuk asam ya. Dan tidak menerapkan cara produksi pengolahan yang baik. Dari BPOM memberikan sanksi untuk menghentikan kegiatan operasional dan perintah untuk menarik roti Okko dari pasaran," ungkap Lintang kepada IDN Times via telepon, Jumat (26/7/2024).