Brigadir Ade Dua Kali Aniaya Bayinya Hingga Akhirnya Tewas

- Hasil tes DNA bayi merupakan anak Brigadir Ade Kurniawan - Tes DNA memastikan bayi sebagai anaknya - Ade menolak tanggung jawab dengan alasan hanya memberi uang untuk merawat bayi
- Dua kali lakukan penganiayaan kepada bayi - Pertama kali menganiaya di rumah kontrakan pada Maret 2025 - Kedua kali melakukan penganiayaan di dalam mobil di tempat parkir Pasar Peterongan Kota Semarang
- Terdakwa dijerat pasal berlapis - Kematian korban diakibatkan oleh kekerasan tumpul pada kepala - Terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal Pembunuhan, dan Pasal Penganiayaan yang meng
Semarang, IDN Times - Anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan, didakwa melakukan tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya bayi NA yang baru berusia 2 bulan dan merupakan anak kandungnya.
Pada sidang pembacaan dakwaan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Rabu (16/7/2025) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Saptanti Lastari menjelaskan tindak pidana tersebut bermula ketika terdakwa berkenalan dengan ibu korban yang berinisial DJP pada 2023 lalu.
1. Hasil tes DNA bayi merupakan anak Brigadir Ade Kurniawan

Sejak berpacaran, terdakwa dan korban tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Palebon, Kota Semarang
"Korban yang berpacaran dengan terdakwa akhirnya hamil dan melahirkan NA pada Januari 2025," katanya dalam sidang yang diikuti terdakwa secara daring itu.
Untuk memastikan NA merupakan anak kandung terdakwa, keduanya melakukan tes DNA yang hasilnya memastikan bayi tersebut sebagai anak terdakwa. Sang ibu lalu meminta terdakwa untuk bertanggung jawab dengan menikahinya. Namun, terdakwa Ade menolak dan hanya bersedia memberi uang untuk merawat bayi NA.
2. Dua kali lakukan penganiayaan kepada bayi

Terdakwa yang merasa sakit hati karena tuntutan ibu korban pertama kali menganiaya bayi NA di rumah kontrakan pada Maret 2025.Tersangka mencekik bagian belakang korban hingga akhirnya menangis
Korban kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menekan bagian dahi korban saat berada di dalam mobil di tempat parkir Pasar Peterongan Kota Semarang.
Korban yang tidak sadarkan diri sempat dilarikan ke RS Roemani Semarang sebelumnya akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
3. Terdakwa dijerat pasal berlapis

Ekshumasi yang dilakukan kepolisian menyatakan kematian korban diakibatkan oleh kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak.
"Kematian korban bukan diakibatkan oleh tersedak susu," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nenden Riska Puspitasari itu.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.