Semarang, IDN Times - Anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan, didakwa melakukan tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya bayi NA yang baru berusia 2 bulan dan merupakan anak kandungnya.
Pada sidang pembacaan dakwaan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Rabu (16/7/2025) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Saptanti Lastari menjelaskan tindak pidana tersebut bermula ketika terdakwa berkenalan dengan ibu korban yang berinisial DJP pada 2023 lalu.