Semarang, IDN Times - Kasus penagihan utang pinjaman daring (pinjol) yang melibatkan pelaporan musibah palsu di Kota Semarang berbuntut panjang. Ulah oknum penagih utang (debt collector) yang mempermainkan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) memicu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan mengambil langkah penegakan hukum.
Buntut DC Prank Damkar Semarang, OJK Tindak Tegas Pinjol Indosaku

1. Kronologi laporan kebakaran palsu
Peristiwa bermula pada Kamis (23/4/2026) saat petugas Damkar menerima panggilan darurat mengenai kebakaran di warung Nasi Goreng Mas Adi milik Ngadi di Jalan WR Supratman, Semarang. Setelah menerjunkan dua unit mobil pemadam, terungkap bahwa laporan tersebut palsu.
Panggilan itu ternyata ulah oknum penagih utang yang ingin menakut-nakuti Ngadi terkait masalah tunggakan pinjaman daring sekitar Rp2 juta sejak tahun 2020.
2. Permintaan maaf dan sanksi sosial
Pelaku bernama Bonefentura Soa alias Fenan (26) mendatangi Kantor Damkar Semarang pada Sabtu (26/4/2026) didampingi keluarga untuk meminta maaf. Fenan mengaku bertindak tanpa paksaan karena emosi saat debitur sulit dihubungi. Petugas di lokasi memberikan sanksi sosial dengan meminta pelaku mencoba langsung tugas berat menyemprotkan air bertekanan tinggi.
Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, menyatakan institusinya sudah melaporkan kasus ini ke kepolisian karena marwah institusi darurat tidak bisa dipermainkan. Kelanjutan proses hukum kini berada di tangan pimpinan instansi. Pihak perusahaan tempat Fenan bekerja, PT GAD (Agent & Co), menyatakan komitmennya untuk menghormati dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.
3. Tindak tegas OJK terhadap Indosaku
Menyikapi keresahan masyarakat atas insiden tersebut, OJK bergerak cepat. Pada Senin (27/4/2026), OJK memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). OJK--dalam keterangan resminya--menolak keras segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen.
Mengacu pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk melakukan penagihan.
Merespons kejadian itu, OJK menetapkan beberapa langkah lanjutan:
Pemeriksaan Khusus: OJK melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Indosaku dan menyiapkan sanksi administratif jika terbukti terjadi pelanggaran mekanisme operasional.
Sanksi Daftar Hitam (Blacklist): OJK meminta AFPI bersama Komite Etik untuk melakukan pendalaman investigasi. Pihak ketiga selaku penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam insiden di Semarang akan dimasukkan ke dalam daftar hitam.
Evaluasi Mitra Pihak Ketiga: Indosaku diwajibkan mengevaluasi kerja sama dengan agensi penagih untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan profesional dan bebas dari unsur intimidasi, ancaman, maupun tindakan merendahkan martabat.
Tindakan ceroboh berkedok penagihan utang itu terbukti membawa konsekuensi sosial dan hukum yang serius.
Untuk masyarakat, jangan ragu melapor ke pihak berwajib jika mengalami intimidasi saat proses penagihan utang. Bagikan artikel ini agar masyarakat luas mengerti batasan etika dan pelindungan konsumen dalam layanan pinjaman daring!