Menurutnya, jika ada guru yang berbuat asusila mendapatkan hukuman atau sanksi dari badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (baperjakat) aparatur sipil negara (ASN). Karena baperjakat tersebut yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi.
“Yang memutuskan tim baperjakat. Yang mengusulkan dari kami,” ungkap dia.
Lebih lanjut, pihaknya merasa tercoreng adanya peristiwa seorang oknum guru yang diduga telah berduaan dengan pasangan bukan resmi di hotel. Meskipun seorang pria oknum guru tersebut meninggal dunia.
“Ya sangat tercoreng apalagi, oknum guru yang pria ini informasinya masih mengenakan seragam PGRI. Sangat prihatin,” ungkapnya.