Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pondok Pesantren Al Khoziny
Kondisi musala yang ambruk di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur. (Dok. BNPB)

Intinya sih...

  • Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (KKMP) dan Kementerian Pekerjaan Umum melakukan audit perbaikan terhadap 17 ponpes di Jawa Tengah.

  • Upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari tragedi robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo dan Pesantren Syafi'iyah Syekh Abdul Qodir Jaelani di Situbondo, Jawa Timur.

  • Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan dan kelayakan bangunan ponpes serta mencegah terjadinya tragedi serupa di masa depan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (KKMP) bersama Kementerian Pekerjaan Umum melakukan audit perbaikan terhadap 17 pondok pesantren (ponpes) di Jawa Tengah. Upaya ini merupakan buntut tragedi robohnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo disusul Pesantren Syafi'iyah Syekh Abdul Qodir Jaelani di Situbondo, Jawa Timur, baru-baru ini. 

1. Baru 170 ponpes miliki SLF

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (KKMP), Abdul Haris hadir di di acara Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) untuk Percepatan Renovasi dan Rekonstruksi Bangunan Pesantren di Provinsi Jawa Tengah, Jumat (21/11/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu KKMP, Abdul Haris mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan OPD di kabupaten kota dalam rangka merekonstruksi dan merenovasi bangunan pesantren yang tidak layak. 

Kami melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Kejadian robohnya bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo dan Pesantren Syafi'iyah Syekh Abdul Qodir Jaelani di Situbondo, Jawa Timur menjadi pembelajaran bersama dan perhatian presiden.

“Saat ini Kementerian Pekerjaan Umum sudah melaksanakan audit (ponpes) untuk menelaah secara detail apa yang akan dilakukan ke depan. Hasilnya dari 42 ribu ponpes, diketahui sebanyak 4.600 ponpes memiliki perizinan bangunan gedung (PBG) dan baru 170 ponpes memiliki sertifikat layak fungsi (SLF),” katanya di acara Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) untuk Percepatan Renovasi dan Rekonstruksi Bangunan Pesantren di Provinsi Jawa Tengah, Jumat (21/11/2025).

Selanjutnya, pemerintah bergerak cepat untuk memitigasi agar kejadian tersebut tidak berulang lagi dengan melakukan percepatan audit bangunan pesantren yang ditindaklanjuti dengan proses renovasi dan rekonstruksi berdasarkan hasil audit tersebut. 

2. Audit menyasar 17 ponpes di Jateng

Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) untuk Percepatan Renovasi dan Rekonstruksi Bangunan Pesantren di Provinsi Jawa Tengah, Jumat (21/11/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

“Ke depan kami harus bekerja sama dengan pemda karena otoritas persetujuan bangunan dari sana,” ujar Haris. 

Menurut dia, pemda baik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, memiliki peran yang signifikan dalam percepatan ini. Salah satunya adalah terkait percepatan kepemilikan PBG dan SLF bagi pesantren.

Adapun, Kementerian Pekerjaan Umum sudah melakukan inspeksi lapangan atau audit menyeluruh terhadap 60 bangunan atau gedung pesantren di sembilan provinsi dan 60 kabupaten/kota di Indonesia. Untuk di Jawa Tengah, ada 10 ponpes dari 17 sasaran ponpes yang sudah diaudit. Lokasinya di antaranya di antaranya Klaten, Magelang, Batang, Pekalongan, Brebes, Tegal, Cilacap, Wonosobo, Brebes, Purworejo.

“Kriteria pertama yang akan kami lakukan memang untuk yang relatif tua usia ponpesnya. Kemudian yang kedua, memang yang sedang melakukan konstruksi. Lalu, juga di ponpes jumlah santri yang lebih dari 1.000 untuk tahap pertama ini,” jelas Direktur Bina Penataan Bangunan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Wahyu Kusumosusanto.

3. Pemda punya otoritas terbitkan PBG dan SLF

Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo (Google Earth)

Selanjutnya, kata dia, PBG dan SLF merupakan instrumen pengendalian pembangunan gedung untuk memastikan pemenuhan standar teknis bangunan sesuai ketentuan tata bangunan dan keandalan bangunan. 

“Pemerintah daerah memiliki peran strategis, dimana dengan otoritasnya dalam penerbitan PBG dan SLF, Pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan percepatan kepemilikan PBG dan SLF bagi pesantren,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Wilayah II Direktorat Infrastruktur Dukungan Perekonomian, Peribadatan, Kesehatan, Olahraga, dan Sosial-Budaya Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan umum, Dendy Kurniadi menyebut legalitas badan hukum yayasan dan lahan juga perlu diupayakan untuk memastikan kelancaran proses renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren.

4. Dukung fungsi pesantren dalam pemberdayaan masyarakat

Petugas terlihat membongkar puing-puing pondok pesantren Al-Khoziny yang ambruk. (Dok. BNPB)

Sementara, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II Kementerian Dalam Negeri, Suprayitno juga menekankan, bahwa Kemendagri berperan dalam pembinaan Pemerintah Daerah untuk mendukung penyelenggaraan infrastruktur pesantren, seperti sosialisasi dan fasilitasi pengurusan PBG dan SLF.

Kepala Subdirektorat Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Yusi Damayanti menambahkan proses percepatan ini dapat mendukung fungsi pesantren dalam pemberdayaan masyarakat.

Dalam penutupan Rakorda, Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Ekonomi dan Digitalisasi Kemenko PM, Sugeng Bahagijo menyampaikan komitmen serius Pemerintah Pusat dalam renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren. Pemerintah Daerah harus mengambil peran penting dalam upaya pemberdayaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya.

Editorial Team