Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250813_111623.jpg
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Intinya sih...

  • Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa mekanisme mencopot jabatan bupati berada di tangan DPR, bukan gubernur.

  • Ahmad Luthfi telah mengingatkan Bupati Pati Sudewo untuk menampung tuntutan dan aspirasi warga terkait polemik kenaikan PBB 250 persen.

  • Luthfi menyatakan bahwa aksi demonstrasi di Kantor Bupati Pati tidak dilarang, tetapi harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh anarkis.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi merespon tuntutan para pendemo dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang mendesak Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya. 

Luthfi menyebut aturan mencopot jabatan bupati tidak dalam ranah gubernur. Melainkan kewenangan DPR. "Taya kesana (Pati) kok tanya ke saya, karena mekanismenya harus ke DPR bukan ke saya," tegasnya saat dikonfirmasi di sela acara Speling dan CKG di Muladi Dome Undip Tembalang Semarang, Rabu (13/8/2025). 

Luthfi juga mengaku sudah mengingatkan Sudewo untuk menampung semua tuntutan dan aspirasi warga Pati terutama terkait polemik kenaikan PBB 250 persen. 

Para pejabat di lingkungan Muspida Pati, katanya juga telah diminta untuk menciptakan situasi yang kondusif. Sebab dengan keamanan yang terjaga dengan baik, menurut Luthfi otomatis investasi akan masuk ke kabupaten Bumi Mina Tani tersebut. 

"Ini sudah kami wanti-wanti ke bupatinya ke wakil bupatinya, muspida agar menyerap aspirasi masyarakat supaya kondusif. Karena salah satu faktor indikasi investasi adlaah situasi kondusif. Dan saya yakin kita bisa melakukan bagi Jawa Tengah kalau tepo sliro gotong royong cukup tinggi," ungkapnya. 

Lebih jauh, ia mengatakan aksi demontrasi besar-besaran di Kantor Bupati Pati tidak dilarang. Karena menyampaikan pendapat di muka umum memang diatur UU Nomor 9 Tahun 1998.

Ia menekankan bahwa berunjuk rasa jadi hakim semua warga negara Indonesia. Hanya saja Luthfi menyarankan proses menyampaikan pendapat tak boleh dilakukan absolut. 

"Sudah saya imbau menyampaikan pendapat ke muka umum adalah hak semua warga negara. Sebagaimana UU 9 tahun 1998. Tetapi itu tidak bersifat absolut," paparnya. 

Selain itu ia melarang para pendemo bertindak anarkis dan mengganggu ketertiban umum. 

"Artinya tidak boleh anarkis tidak boleh memaksakan kehendak tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ini harus dilalui agar pelayanan bagi masyarakat pemerintah daerah dapat berjalan," kata Luthfi. 

Editorial Team