Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Semarang, IDN Times - Bangunan cagar budaya Gedung Butterworth di Kawasan Kota Lama Semarang roboh pada Senin (22/1/2024). Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang langsung menindaklanjuti kejadian tersebut. 

1. Pemilik bangunan tidak berada di Semarang

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu didampingi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Wing Wiyarso saat mengikuti kegiatan di Kelenteng Tay Kak Sie, Jalan Gang Lombok, Kawasan Pecinan, Kota Semarang. (dok. Pemkot Semarang)

Disbudpar bersama tim cagar budaya langsung melakukan pemeriksaan gedung bekas pusat ekspor rempah tersebut. Bahkan, pemerintah juga terus memantau gedung-gedung tua lainnya yang berada di Kawasan Kota Lama agar kejadian serupa tidak terulang.

Kepala Disbudpar Kota Semarang, Wing Wiyarso mengakui kesulitan dalam mencari pemilik bangunan di Kota Lama, termasuk gedung Butterworth yang baru saja roboh.

"Banyak pemilik bangunan yang tidak berada di Semarang, sehingga sulit untuk menghubunginya. Beruntung kami berhasil mendapatkan nomornya, dan segera meminta untuk menyelamatkan sisa bangunan yang roboh," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024).

Ia menilai gedung yang roboh itu lantaran kondisinya rusak akibat usia dan kurangnya perawatan. Pemkot Semarang terus berupaya mengingatkan para pemilik bangunan untuk merawat aset mereka di Kota Lama Semarang.

2. Revitalisasi bangunan wewenang pemilik

Marabunta Resto and Bar (instagram.com/marabuntasmg)

Untuk saat ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BP2KL), Tim Cagar Budaya, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pekerjaan Umum langsung mengamankan sisa material bangunan yang roboh tersebut.

"Kayu dan kusen ini memiliki nilai otentik dan tidak mungkin direproduksi, sehingga perlu dilestarikan. Orang yang dipercayai oleh pemilik gedung juga hadir, jadi kami meminta untuk mengamankan sisa bangunan tersebut agar tidak roboh lagi," jelas Wing.

Selanjutnya, terkait revitalisasi bangunan merupakan wewenang pemilik. Pemkot Semarang akan mendukung, tetapi kembali kepada pemiliknya.

“Sebab, pemiliknya ada yang berada di luar negeri atau di luar kota sebagai individu. Kami juga akan terus memantau, karena banyak bangunan yang kokoh dari luar tetapi mengalami kerusakan di dalam," terangnya.

3. Ada 10 bangunan tidak diketahui pemiliknya

Gedung Marba di kawasan Kota Lama Semarang. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mendorong kepada pemilik gedung di kawasan Kota Lama untuk melakukan perawatan. Pihaknya juga meminta para pemilik gedung tua di Kawasan Kota Lama untuk bisa melakukan revitalisasi agar tetap terawat.

“Memang kami kesulitan mencari pemilik bangunan karena kalau kita mau melakukan bersurat tapi ada beberapa yang tidak bertuan dan tidak tahu pemiliknya siapa. Yang kemarin sore (gedung roboh-red) belum diketahui pemiliknya siapa,” katanya.

Untuk diketahui, ada sekitar 10 bangunan di kawasan Kota Lama Semarang yang tidak diketahui pemiliknya. Termasuk bangunan milik BUMN yang tak digunakan, pemkot meminta agar segera direvitalisasi.

“Kami berupaya melakukan pencegahan agar tidak terjadi lagi bangunan yang roboh. Ada sekitar 10 (bangunan-red) yang tidak diketahui, ada yang masih sengketa,” terang perempuan yang akrab disapa Ita.

Ada pula, bangunan lama yang merupakan bekas Hotel Dibya Puri yang saat ini kondisinya sudah memprihatinkan, padahal memiliki nilai sejarah tinggi.

4. Pemkot gandeng PT Sarinah untuk restorasi bangunan tua

Taman Srigunting di kawasan Kota Lama Semarang. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

“Saya sudah minta ada revitalisasi karena tidak enak dipandang mata karena letaknya berada di jalan utama," katanya.

Sementara, Pemkot Semarang juga menggandeng PT Sarinah untuk merestorasi lima bangunan di kawasan Kota Lama di antaranya gedung PTP, Jiwasraya, dan Djakarta LIyoid. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut rencana tersebut.

"Sampai sekarang belum ada follow up lagi. Minimal merawat agar bangunan tidak roboh," ucapnya.

Upaya penataan dan pembersihan lingkungan Kota Lama Semarang sudah dilakukan pemerintah. Namun, pemerintah tidak bisa melakukan pembersihan di dalam gedung mengingat bukan milik pemerintah.

Editorial Team