IDN Times / Febrian Chandra
Untuk di ketahui, Setelah disahkan UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dipastikan Kabupaten Blora akan memperoleh dana bagi hasil (DBH) migas di Blok Cepu.
Sebelum disahkan UU HKPD, selama bertahun-tahun Kabupaten Blora tidak memperoleh DBH sama sekali dari aktivitas eksplorasi migas di Blok Cepu. Padahal Kabupaten Blora memiliki 37 persen wilayah yang mengandung migas dalam eksplorasi di Blok Cepu. Dan Blora merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Bojonegoro.
Hal itu lantaran terbentur dengan regulasi yang ada kala itu, hanya karena Blora masuk provinsi Jawa Tengah. Sedangkan Wilayah Banyuwangi yang berada di ujung timur pulau Jawa atau jauh dari wilayah Bojonegoro (daerah penghasil migas) itu memperoleh DBH. Karena perhitungan DBH saat itu, diatur wilayah yang berada dalam satu provinsi yang memperoleh DBH migas Blok Cepu.
Pasca disahkannya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) awal tahun ini, Bupati yang akrab disapa Mas Arief mendatangi Kementerian ESDM untuk bertemu Direktur Jenderal Minyak Bumi dan Gas (Dirjen Migas), beberapa waktu lalu.
Hal ini ia lakukan setelah bulan Maret lalu juga menemui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, untuk menyerahkan surat usulan perhitungan teknis pembagian DBH Migas.