Seorang warga memotret terdakwa yang divonis hakim PN Purworejo. (IDN Times/bt)
Ketua Majelis Hakim PT Semarang, Fahrur Razi, SH MH bersama hakim anggota Agus Hariyadi dan Dedeh Suryanti dan panitera pengganti banding Agoeng Widijantoro mengabulkan permohonan terdakwa dengan mengubah putusan PN Purworejo Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr tanggal 29 Januari 2024.
Walaupun majelis hakim menyatakan Abdullah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana kampanye Pemilu, akan tetapi untuk putusan banding dinyatakan yang bersangkutan tidak perlu menjalani hukuman badan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Abdullah dengan pidana penjara selama enam bulan. Dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa. Kecuali dalam waktu selama setahun dalam masa percobaan terdakwa telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana," kata Razi dalam amar putusannya yang diterima IDN Times, Kamis (8/2/2024).