Semarang, IDN Times - Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jawa Tengah bekerja sama dengan Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang menggelar seleksi calon advokat tahun 2025. Pada kegiatan tersebut sebanyak 112 peserta mengikuti ujian.
Calon Advokat, Ujian Ini Harus Dijalani Sebelum Berikan Bantuan Hukum

1. Tahu aturan hukum yang berlaku
Ada sejumlah tahap ujian yang harus dijalani para calon advokat. Salah satunya ujian tertulis dengan beragam materi terkait hukum.
Ketua DPD Ikadin Jawa Tengah, Dr Aan Tawli mengatakan, menjadi seorang advokat harus mengetahui materi ilmu pendidikan tentang advokat. Sehingga, nantinya dalam menjalankan tugas bantuan hukum sesuai dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
''Oleh sebab itu, calon advokat harus lulus ujian dulu. Sehingga, dalam menjalankan profesinya nanti, tidak salah dan sesuai dengan aturan yang berlaku,'' ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (4/6/2026).
2. Harus selesaikan soal selama 120 menit
Pada kesempatan tersebut, ujian calon advokat diikuti dengan peserta terbanyak. Bahkan, tidak hanya diikuti calon advokat melainkan juga para konsultan pajak. Selain itu, juga ada mahasiswa Unwahas serta masyarakat umum.
Sekretaris DPD Ikadin Jateng, Mahmud Valla menambahkan, calon advokat harus menyelesaikan soal selama 120 menit. Adapun, soal yang diujikan meliputi, etika hukum, kode etik dan perkembangan organisasi advokat.
Kemudian, hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum pengadilan hubungan industrial, hukum acara peradilan agama, hukum acara tata usaha negara.
3. Dinyatakan lulus jika nilainya minimal 70
''Mereka dinyatakan lulus ujian jika minimal mendapatkan nilai 70. Jika tidak, maka bisa ikut remidi,’’ katanya.
Untuk diketahui, hingga saat ini jumlah anggota Ikadin Jateng sebanyak 900. Jumlah tersebut terbanyak di seluruh Indonesia.
''Kami berharap agar calon advokat yang belum ujian, bisa segera mengikutinya. Sehingga diharapkan akan menjadi advokat yang memiliki pengetahuan luas seputar hukum dan berkompeten,'' tandas Mahmud.