Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi lokasi tambang galian C. (IDN Times/Ruhaili)
Ilustrasi lokasi tambang galian C. (IDN Times/Ruhaili)

Semarang, IDN Times - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah sedang menyelidiki longsoran tambang galian C yang menimpa seorang sopir truk di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Penyelidikan melibatkan Polrestabes Semarang serta Polres Demak dengan melakukan investigasi ke sejumlah titik


"Pada prinsipnya kami dan kepolisian dari Semarang dan Demak sedang menyelidiki kejadian di Rowosari. Terutama untuk mencari tahu apakah lokasi kejadiannya masuk wilayah Demak atau Semarang. Karena sejak bertahun-tahun batas wilayah di sana kurang jelas. Banyak warga yang mengaku KTP-nya Semarang. Tetapi mereka juga bercampur dengan orang Demak," kata Boedyo Dharmawan, Kepala Dinas ESDM Jateng kepada IDN Times, Selasa (22/4/2025). 

1. Tunggu hasil penyelidikan kepolisian

Tangkapan layar kawasan tambang galian C di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak longsor pada Jumat (18/4/2025) melalui citra satelit. (Dok. IDN Times).

Lebih lanjut lagi, pihaknya juga akan mencari kebenaran apakah aktivitas pertambangan galian C di Rowosari telah memenuhi legal formal atau justru bersifat tidak resmi alias ilegal. 


Oleh sebab itu pihaknya bersama kepolisian mengecek ke lokasi, menanyakan kepada warga sekaligus mempertajam barang bukti di area galian C. 


"Termasuk areal lokasi titik kejadian. Tetapi dari pihak ESDM Jateng intinya menunggu hasil penyidikan kepolisian," akunya. 

2. ESDM Jateng beberkan kegiatan galian C di Rowosari

Lokasi pertambangan Galian C di Kabupaten Karangasem. (Dok.Pribadi/Muhammad Ibnu Khaldun)

Sementara dari hasil pemetaan sementara, pihaknya sejak lama mengetahui aktivitas galian C yang terus-menerus dikerjakan di Rowosari. Dari cakupan wilayahnya galian C di Rowosari sudah berlangsung lama. 


Banyak pelaku usaha melakukan penambangan galian C secara dinamis. Misalnya semula penambangan galian C dikerjakan tidak resmi. Kemudian ada juga pelaku usaha yang menambang dengan menyertakan perizinan. 


Upaya penertiban memang kerap dilakukan. Sampai dengan melakukan penegakan hukum oleh aparat. Akan tetapi penambangan tetap bermunculan. Hingga daerah Rowosari yang semula berupa perbukitan, kini menjadi tambang galian C dan perumahan.

Untuk karakteristik tambang di Rowosari mayoritas berupa tanah uruk.


"Awalnya tidak berizin tapi ada juga yang memiliki perizinan. Kenapa sulit (ditertibkan) karena tata ruangnya bukan untuk pertambangan. Jadi daerah situ banyak masyarakat terganggu, jalannya berdebu. Upaya penertiban sudah banyak dilakukan dengan penegakkan hukum," tuturnya.

Karenanya kejadian yang muncul di Rowosari menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan dengan baik. Ke depan pihaknya menyosialisasikan pemahaman bahwa kasus-kasus yang ilegal perlu dibuat kajian dari aspek yang lain. 


"Ini PR kami yang perlu diselesaikan dengan baik. Saya juga sosialisasikan hal-hal ilegal itu harus dilihat dari aspek lain," akunya. 

3. Sudah berusaha layangkan peringatan

Proses evakuasi jasad korban yang tenggelam di bekas tambang. (Dok Basarnas Kupang)

Kabid Minerba Dinas ESDM Jateng, Agus Sugiharto mengungkapkan kegiatan galian C di Rowosari tidak memiliki izin resmi. Namun untuk penindakan menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH). 


"Tanyakan ke APH/ instansi di Kab/Kota sesuai lokasi kejadian saja. Karena kegiatan dilokasi tersebut dari data kami tidak ada ijinnya. Kalo ilegal sesuai undang undang kewenangan APH Mas, kalo kami sudah beberapa kali melakukan peringatan. Penindakan tetap di APH," paparnya. 

Editorial Team