Semarang, IDN Times - Seorang mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Undip Chiko Radityatama Agung Putra terancam dijerat dua pasal sekaligus lantaran menjadi pelaku deepfake atau pembuat editan video porno. Seperti diketahui, video porno editan Chiko tersebut membuat foto-foto para siswi dan alumni SMAN 11 Semarang.
Chiko Penyebar Video Porno Siswi SMAN 11 Semarang Dijerat UU ITE

Intinya sih...
Ancaman pidana maksimal 12 tahun bagi pelaku deepfake video porno siswi SMAN 11 Semarang.
Polisi meminta masyarakat bersabar dalam penanganan kasus editan video porno dan menegaskan penanganannya dilakukan dengan serius.
Laporan dari korban dapat dinaikan ke tahap penyidikan, sementara Disdik panggil kepsek SMAN 11 Semarang untuk klarifikasi.
1. Ancaman pidana maksimal 12 tahun
Dirsiber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Susanto Saranggih mengatakan bagi seseorang yang memproduksi sekaligus menyebarluaskan konten-konten pornografi terutama video porno di akun medsos maka dikenai pidana sesuai UU ITE dan UU Pornografi.
"Pengenaan hukumannya sesuai UU ITE dan UU Pornografi. Ancaman pidana sampai 12 tahun," kata Himawan, Kamis (23/10/2025).
2. Dirsibernya minta masyarakat bersabar
Pihaknya memproses kasus editan video porno dengan korban siswi dan alumni SMAN 11 dengan ekstra hati-hati. Pasalnya ada banyak tahapan yang perlu ditempuh agar penyidiknya tidak salah langkah mengambil tindakan tegas.
"Tetapi ada langkah langkah yang perlu kita cermati ulang, kita analisa. Supaya kami ini dalam prosesnya juga jangan sampai salah langkah," tutur Himawan.
Meski demikian, pihaknya menegaskan penanganan kasus tersebut dilakukan dengan penuh konsentrasi dengan tindakan yang sangat serius.
Oleh karenanya pihaknya menyarankan kepada keluarga korban dan masyarakat Semarang untuk tetap bersabar.
"Kita akan konsen ke penanganan kejadian ini. Kita minta semuanya sabar dulu. Ini sedang diproses lebih mendalam," akunya.
3. Laporan bisa dinaikan ke penyidikan
Apabila laporan dari para siswi yang jadi korban sebaran editan video porno ini mengandung unsur pidana, maka pihaknya berkomitmen menindak sesuai peraturan yang berlaku.
Penindakan juga menyesuaikan dengan menaikan status laporan menjadi tahap penyidikan.
Ia menegaskan ulah Chiko yang mengedit foto siswi SMAN 11 Semarang lalu menyebarluaskan ke akun X pribadinya jadi perilaku yang merusak karakter generasi muda bangsa Indonesia.
Sebab itulah pihaknya telah menampung laporan dari sejumlah korban editan video porno tersebut. "Kalau ada pidananya, kita akan proses. Tentu kita akan tingkatkan ke tahap penyidikan. Karena kasus ini musti jadi bagian yang harus kita kawal bersama. Ini merusak karakter anak bangsa. Orang tidak tahu apa-apa justru kena dampak buruknya," kata Himawan.
4. Disdik panggil kepsek SMAN 11 Semarang
Sementara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) hari ini memanggil kepsek SMAN 11 Semarang Roro Tri Widiastuti dan beberapa guru untuk dimintai klarifikasi ihwal kasus editan video porno.
Sekretaris Disdikbud Jawa Tengah, Syamsudin Isnaini mengklaim dirinya kini fokus pada para siswi SMAN 11 yang jadi korban editan video porno.
"Anak-anak waktu apel pagi Senin kemarin juga sudah kita komunikasi keinginannya apa. Kita fasilitasi. Harapannya pembelajaran kondusif dan terjaga," jelasnya.