Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pekerja pabrik tengah menyelesaikan pesanan. IDN Times/Riyanto.
Ilustrasi pekerja pabrik tengah menyelesaikan pesanan. IDN Times/Riyanto.

Intinya sih...

  • Metode baru standar ILO Kemnaker menggunakan metode penghitungan baru yang mengacu pada standar International Labour Organization (ILO).

  • KHL tertinggi di DKI Jakarta, sedangkan Jawa Tengah memiliki KHL Rp 3.512.997 per bulan, sementara UMP hanya Rp 2.169.349.

  • Daftar lengkap KHL di 38 provinsi Indonesia menjadi acuan vital dalam perumusan kebijakan pengupahan ke depan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN TimesKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis data terbaru mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 38 provinsi di Indonesia. Data itu menjadi sorotan publik, khususnya bagi kalangan pekerja, karena menampilkan standar biaya hidup riil yang diperlukan pekerja untuk hidup sejahtera dalam satu bulan.

Dalam rilis terbarunya, terungkap fakta mengejutkan mengenai kesenjangan antara standar hidup layak dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku saat ini.

1. Metode baru standar ILO

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemnaker menggunakan metode penghitungan baru yang mengacu pada standar International Labour Organization (ILO). Metode tersebut dinilai lebih komprehensif karena mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga yang esensial, meliputi:

  1. Makanan dan minuman.

  2. Kesehatan dan pendidikan.

  3. Perumahan atau tempat tinggal.

  4. Kebutuhan pokok lain-lain.

Adapun rumus yang digunakan untuk mendapatkan angka KHL per provinsi adalah: KHL = (Konsumsi per kapita × Jumlah anggota rumah tangga) : Jumlah anggota rumah tangga yang bekerja.

Tujuan utama pembaruan metode tersebut adalah agar kenaikan upah minimum di masa depan, khususnya mulai tahun 2026, dapat lebih adil dan fleksibel mengikuti kondisi ekonomi riil setiap provinsi, tidak lagi disamaratakan.

2. KHL tertinggi di DKI Jakarta

Ilustrasi pekerja pabrik tengah menyelesaikan pesanan. IDN Times/Riyanto.

Berdasarkan data yang dirilis, DKI Jakarta menempati posisi teratas dengan KHL tertinggi di Indonesia, yakni Rp 5.898.511 per bulan. Angka itu sedikit lebih tinggi dibandingkan UMP Jakarta 2025 yang berada di kisaran Rp 5,4 juta.

Sorotan utama tertuju pada DI Yogyakarta. Data Kemnaker menunjukkan, untuk hidup layak di Kota Pelajar, seorang pekerja membutuhkan biaya sebesar Rp 4.604.982 per bulan.

Angka itu menunjukkan disparitas yang lebar jika disandingkan dengan UMP DIY tahun 2025 yang hanya sebesar Rp 2.264.080. Artinya, biaya hidup layak di Yogyakarta sebenarnya dua kali lipat lebih tinggi dari upah minimum yang diterima pekerja saat ini.

Kondisi serupa juga terjadi di Jawa Tengah. Provinsi yang dipimpin Gubernur Ahmad Luthfi itu mencatatkan KHL sebesar Rp 3.512.997 per bulan, sementara UMP yang berlaku hanya Rp 2.169.349.

3. Daftar lengkap KHL di 38 provinsi Indonesia

Pihak Kemnaker menegaskan, data KHL akan menjadi acuan vital dalam perumusan kebijakan pengupahan ke depan. Pemerintah berupaya agar penetapan UMP pada tahun 2026 dan seterusnya dapat mendekati angka KHL masing-masing daerah.

"Penghitungan Upah Minimum (UM) diarahkan secara bertahap supaya makin mendekati KHL, ini bentuk prinsip proporsionalitas," tulis Kemnaker sebagaimana dilansir akun Instagram resminya, @kemnaker, Selasa (23/12/2025).

Langkah tersebut diharapkan dapat menutup celah antara pendapatan dan pengeluaran riil buruh, sehingga kesejahteraan pekerja dapat meningkat secara bertahap.

Berikut adalah rincian nominal biaya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di seluruh provinsi di Indonesia berdasarkan data Kemnaker per Desember 2025:

Wilayah Sumatera

  • Aceh: Rp 3.654.466

  • Sumatera Utara: Rp 3.599.803

  • Sumatera Barat: Rp 4.076.173

  • Riau: Rp 4.158.948

  • Jambi: Rp 3.931.596

  • Sumatera Selatan: Rp 3.299.907

  • Bengkulu: Rp 3.714.932

  • Lampung: Rp 3.343.494

  • Kepulauan Bangka Belitung: Rp 4.714.805

  • Kepulauan Riau: Rp 5.717.082

Wilayah Jawa & Bali

  • DKI Jakarta: Rp 5.898.511

  • Banten: Rp 4.295.985

  • Jawa Barat: Rp 4.122.871

  • Jawa Tengah: Rp 3.512.997

  • DI Yogyakarta: Rp 4.604.982

  • Jawa Timur: Rp 3.575.938

  • Bali: Rp 5.253.107

Wilayah Nusa Tenggara

  • Nusa Tenggara Barat: Rp 3.410.833

  • Nusa Tenggara Timur: Rp 3.054.508

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat: Rp 4.083.420

  • Kalimantan Tengah: Rp 4.279.888

  • Kalimantan Selatan: Rp 4.112.552

  • Kalimantan Timur: Rp 5.735.353

  • Kalimantan Utara: Rp 4.968.935

Wilayah Sulawesi

  • Sulawesi Utara: Rp 3.864.224

  • Sulawesi Tengah: Rp 3.546.013

  • Sulawesi Selatan: Rp 3.670.085

  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.645.086

  • Gorontalo: Rp 3.398.395

  • Sulawesi Barat: Rp 3.091.442

Wilayah Maluku & Papua

  • Maluku: Rp 4.168.498

  • Maluku Utara: Rp 4.431.339

  • Papua Barat: Rp 5.246.172

  • Papua Barat Daya: Rp 5.246.172

  • Papua: Rp 5.314.281

  • Papua Selatan: Rp 5.314.281

  • Papua Tengah: Rp 5.314.281

  • Papua Pegunungan: Rp 5.314.281

Masyarakat dan serikat pekerja diharapkan dapat menggunakan data ini sebagai referensi dalam mengawal kebijakan pengupahan di daerah masing-masing pada tahun mendatang.

Editorial Team