Pihak Kemnaker menegaskan, data KHL akan menjadi acuan vital dalam perumusan kebijakan pengupahan ke depan. Pemerintah berupaya agar penetapan UMP pada tahun 2026 dan seterusnya dapat mendekati angka KHL masing-masing daerah.
"Penghitungan Upah Minimum (UM) diarahkan secara bertahap supaya makin mendekati KHL, ini bentuk prinsip proporsionalitas," tulis Kemnaker sebagaimana dilansir akun Instagram resminya, @kemnaker, Selasa (23/12/2025).
Langkah tersebut diharapkan dapat menutup celah antara pendapatan dan pengeluaran riil buruh, sehingga kesejahteraan pekerja dapat meningkat secara bertahap.
Berikut adalah rincian nominal biaya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di seluruh provinsi di Indonesia berdasarkan data Kemnaker per Desember 2025:
Wilayah Sumatera
Aceh: Rp 3.654.466
Sumatera Utara: Rp 3.599.803
Sumatera Barat: Rp 4.076.173
Riau: Rp 4.158.948
Jambi: Rp 3.931.596
Sumatera Selatan: Rp 3.299.907
Bengkulu: Rp 3.714.932
Lampung: Rp 3.343.494
Kepulauan Bangka Belitung: Rp 4.714.805
Kepulauan Riau: Rp 5.717.082
Wilayah Jawa & Bali
DKI Jakarta: Rp 5.898.511
Banten: Rp 4.295.985
Jawa Barat: Rp 4.122.871
Jawa Tengah: Rp 3.512.997
DI Yogyakarta: Rp 4.604.982
Jawa Timur: Rp 3.575.938
Bali: Rp 5.253.107
Wilayah Nusa Tenggara
Wilayah Kalimantan
Kalimantan Barat: Rp 4.083.420
Kalimantan Tengah: Rp 4.279.888
Kalimantan Selatan: Rp 4.112.552
Kalimantan Timur: Rp 5.735.353
Kalimantan Utara: Rp 4.968.935
Wilayah Sulawesi
Sulawesi Utara: Rp 3.864.224
Sulawesi Tengah: Rp 3.546.013
Sulawesi Selatan: Rp 3.670.085
Sulawesi Tenggara: Rp 3.645.086
Gorontalo: Rp 3.398.395
Sulawesi Barat: Rp 3.091.442
Wilayah Maluku & Papua
Maluku: Rp 4.168.498
Maluku Utara: Rp 4.431.339
Papua Barat: Rp 5.246.172
Papua Barat Daya: Rp 5.246.172
Papua: Rp 5.314.281
Papua Selatan: Rp 5.314.281
Papua Tengah: Rp 5.314.281
Papua Pegunungan: Rp 5.314.281
Masyarakat dan serikat pekerja diharapkan dapat menggunakan data ini sebagai referensi dalam mengawal kebijakan pengupahan di daerah masing-masing pada tahun mendatang.