Syarat mendapatkan token cukup mudah. Calon siswa tinggal melakukan verifikasi berkas di SMA/SMK Negeri terdekat. Tidak harus dilakukan di sekolah tujuan atau sekolah yang akan dipilih.
Berkas yang harus disiapkan di antaranya fotokopi ijazah SMP/sederajat, fotokopi akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020 dan belum menikah, yang berkas aslinya ditunjukkan saat verifikasi nantinya.
Selain itu, calon siswa wajib membawa Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat enam bulan, atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW dengan diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa calon siswa yang bersangkutan telah berdomisili, minimal enam bulan sebelum pendaftaran PPDB.
Sedangkan bagi calon siswa yang berprestasi, harus melampirkan fotokopi piagam prestasi tertinggi yang dilegalisasi pejabat berwenang, dengan catatan prestasi sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.
Untuk Siswa pada jalur perpindahan tugas orangtua/wali diminta membawa surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Khusus untuk siswa SMK, calon siswa juga wajib menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik.
"Misalnya, jurusan teknologi dan rekayasa disyaratkan sehat mata dan tidak buta warna,” imbuh Jumeri.