Kawasan Kota Lama Semarang. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Kendati demikian, memang ada tempat-tempat yang masuk zona larangan untuk pembagian takjil. Yakni di Kota Lama. Mbak Ita beralasan Kota Lama sebagai tempat wisata tidak seharusnya menjadi daerah pembagian takjil. "Kota Lama kan tempat wisata, sehingga tempat itu tidak diperkenankan untuk dibagikan," katanya lagi.
Lebih jauh, ia menyampaikan sebenarnya pemberian takjil telah diatur sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2017. Dalam aturan itu, ia mendesak setiap orang dilarang memberikan selebaran, ketidakseimbangan di jalur jalur halte, jalur hijau, taman, tempat umum atau zona PKL.
“Ini bukan perwal lagi tapi bentuknya perda,” akunya.
Dengan mengacu pada Perda tersebut, katanya Pemkot Semarang kemudian memutuskan menertibkan kegiatan memberikan takjil saat menjelang buka puasa atau sahur di jalan.
Selain itu, khusus tanggal 26-28 Maret nanti proses pembagian takjil telah dijadwalkan di Stadion Citarum Bugangan. Sebab, di sana takjilnya akan diberikan kepada para suporter PSIS yang mendukung tim kesayangannya melawan Persebaya.
"Kalau masyarakat bisa memberikan takjil dari tanggal 26, 27 dan 28 diprioritaskan di Stadion Citarum. Di sana kan ada laga PSIS dan Persebaya. Jadi ada teman-teman suporter PSIS dan makanannya bisa diberikan di stadion. Masyarakat boleh bagikan langsung saja," ujar Mbak Ita.