Dekan FISIP Undip Tekankan Tata Kelola Pemerintahan di PPHN ke MPR RI

MPR RI menyerap masukan akademisi Undip dalam diskusi PPHN sebagai pedoman pembangunan nasional, yang dihadiri Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono dan sejumlah anggota MPR.
Dekan FISIP Undip Teguh Yuwono menekankan PPHN perlu dikaji dari tata kelola pemerintahan, mencakup perencanaan jangka panjang, konsistensi kebijakan, koordinasi lembaga, dan pelaksanaan program.
Forum membahas keberlanjutan pembangunan lintas pemerintahan, termasuk substansi, pelaksanaan, desain kelembagaan, serta kewenangan perumusan dan evaluasi PPHN dengan melibatkan pakar lintas disiplin Undip.
Semarang, IDN Times – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyerap masukan dari akademisi Universitas Diponegoro (Undip) terkait urgensi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pedoman pembangunan nasional. Dalam diskusi tersebut, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Undip, Prof. Teguh Yuwono, memberikan perspektif tata kelola pemerintahan dan administrasi publik.
Diskusi Kebangsaan bertajuk Haluan Negara, Haluan Masa Depan: Refleksi Akademik atas Urgensi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) bagi Masa Depan Indonesia berlangsung di Ruang Sidang Utama Fakultas Hukum Undip, Semarang, Senin (26/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono bersama anggota MPR RI Benny K. Harman, Hinca I.P. Pandjaitan XIII, dan Jansen Sitindaon. Forum tersebut menjadi ruang bagi MPR RI untuk menghimpun kritik, saran, serta pandangan akademik mengenai kebutuhan dan kemungkinan penerapan PPHN.
1. Perspektif keilmuan pemerintahan perluas bahasan PPHN

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro (FISIP Undip), Prof. Dr. Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. menjadi pembicara dalam Diskusi Kebangsaan bertajuk Haluan Negara, Haluan Masa Depan: Refleksi Akademik atas Urgensi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) bagi Masa Depan Indonesia di Fakultas Hukum Undip, Semarang, Senin (26/10/2026). (dok. Undip) Teguh Yuwono yang juga Guru Besar bidang Tata Kelola Pemerintahan Undip, hadir sebagai pembicara ahli dalam diskusi tersebut. Perspektif keilmuan pemerintahan dan administrasi publik yang dibawanya memperluas pembahasan PPHN, yang tidak hanya menyangkut aspek hukum dan konstitusi, tetapi juga pelaksanaan kebijakan pembangunan.
‘’Dalam konteks tata kelola pemerintahan, arah pembangunan nasional berkaitan dengan perencanaan jangka panjang, konsistensi kebijakan, koordinasi antarlembaga, hingga pelaksanaan program di berbagai tingkat pemerintahan,’’ katanya.
Pembahasan tersebut, lanjut Teguh, menjadi relevan untuk mengkaji bagaimana pedoman pembangunan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan program yang berkesinambungan, sekaligus tetap memperhatikan dinamika demokrasi serta kebutuhan masyarakat.
Selain Teguh, FISIP Undip juga diwakili dosen bidang Politik dan Ilmu Pemerintahan, Bangkit Aditya Wiryawan. Kehadiran keduanya memberikan kontribusi dari perspektif politik, pemerintahan, dan administrasi publik dalam diskusi mengenai arah pembangunan nasional.
2. PPHN dibahas sebagai pedoman pembangunan lintas pemerintahan

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyerap masukan dari akademisi Universitas Diponegoro (Undip) terkait urgensi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam Diskusi Kebangsaan di Fakultas Hukum Undip, Semarang, Senin (26/10/2026). (dok. Undip) Salah satu pokok pembahasan dalam forum tersebut adalah kebutuhan akan pedoman yang dapat menjaga kesinambungan pembangunan nasional lintas periode pemerintahan.
Namun, pembahasan tidak berhenti pada urgensi PPHN. Aspek teknis pelaksanaan, substansi yang akan diatur, serta desain kelembagaan yang diperlukan juga menjadi persoalan yang membutuhkan kajian lebih lanjut.
Kejelasan mengenai pihak yang berwenang merumuskan, menetapkan, mengawal, dan mengevaluasi pelaksanaan PPHN menjadi bagian penting dalam pembahasan. Hal ini berkaitan dengan pembagian kewenangan serta hubungan antarlembaga dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Masukan akademisi diperlukan untuk menguji gagasan tersebut, baik secara konseptual maupun dari sisi kemungkinan penerapannya dalam penyelenggaraan pemerintahan.
3. Guru Besar dan Pakar Undip terlibat dalam diskusi lintas disiplin

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyerap masukan dari akademisi Universitas Diponegoro (Undip) terkait urgensi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam Diskusi Kebangsaan di Fakultas Hukum Undip, Semarang, Senin (26/10/2026). (dok. Undip) Diskusi kebangsaan ini turut melibatkan sejumlah Guru Besar dan pakar UNDIP dari berbagai bidang keilmuan, antara lain hukum tata negara, hukum administrasi negara, politik, hukum internasional, serta tata kelola pemerintahan.
Sejumlah akademisi yang hadir di antaranya Prof. Yos Johan Utama, Prof. Retno Saraswati selaku Dekan Fakultas Hukum UNDIP, Prof. Lita Tyesta A. L. W., Prof. F.X. Adjie Samekto, Prof. Ani Purwanti, Dr. Kadek Cahya Susila Wibawa, Prof. Fifiana Wisnaeni, serta Hasyim Asy’ari.
Keterlibatan akademisi dan mahasiswa Fakultas Hukum serta FISIP Undip membuka ruang pertukaran pandangan dari berbagai disiplin ilmu. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkaya kajian mengenai kedudukan hukum, desain kelembagaan, dan implementasi PPHN.
Kunjungan ke Undip juga menjadi bagian dari upaya MPR RI memperluas dialog akademik dengan perguruan tinggi. MPR RI sebelumnya turut melakukan kunjungan ke Universitas Padjadjaran dan Universitas Indonesia untuk menghimpun perspektif mengenai gagasan haluan negara.
Melalui forum tersebut, perguruan tinggi diharapkan dapat berkontribusi dalam pengkajian arah pembangunan nasional yang berkesinambungan dengan mempertimbangkan aspek hukum, politik, dan tata kelola pemerintahan.























