Demo ojek online (ojol) di Kota Solo. (IDN Times/Larasati Rey)
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Solo, Budi Prasetyo menyatakan siap menyampaikan aspirasi dan tuntutan para ojol ke level kementerian.
“Kami akan tindak lanjuti secara kelembagaan. Jika perlu, kami siap mendatangi kementerian terkait untuk menyuarakan aspirasi mereka,” ucapnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh, Sekretaris Dishub Solo, Mardiono Joko yang mengaku tidak bisa berbuat banyak, karena regulasi telah diatur oleh Kementrian Perhubungan.
“Kalau tuntutan sudah kami terima, cuma ini kan kewenangan pusat. Jadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Tadi juga sudah kami jelaskan kepada teman-teman, memang kewenangan Bupati/Wali Kota dalam hal pengaturan ojek online khususnya roda dua itu tidak ada di daerah, kalau yang roda empat itu sesuai peraturan gubernur," pungkasnya.