Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Salah satu poster bertuliskan Gunung Bukan Tempat Eksploitasi saat masyarakat aliansi Peduli dan Pencinta Gunung Slamet gelar demo tolak tambang, Jumat (19/12/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
Salah satu poster bertuliskan Gunung Bukan Tempat Eksploitasi saat masyarakat aliansi Peduli dan Pencinta Gunung Slamet gelar demo tolak tambang, Jumat (19/12/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Intinya sih...

  • Praktik tambang dinilai menguntungkan korporasi dan merugikan rakyat

  • Aliansi tuntut pencabutan izin tambang, reklamasi total, dan transisi pekerjaan yang aman

  • Bupati Banyumas menyatakan kewenangan teknis perizinan berada di tingkat provinsi Jawa Tengah

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Banyumas, IDN Times - Polemin Gunung Slamet di Banyumas terus berlanjut, kali ini Aliansi Masyarakat Peduli dan Pecinta Gunung Slamet menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Banyumas untuk menyuarakan keprihatinan atas kondisi kawasan Gunung Slamet yang dinilai makin terancam, Jumat (19/12/2025). Mereka menyoroti aktivitas penambangan dan pembalakan liar yang diduga mempercepat kerusakan hutan dan meningkatkan risiko bencana alam.

Koordinator Umum Aliansi, Nanang Sugiri dalam orasinya mengatakan, aksi tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, khususnya kawasan Gunung Slamet yang mencakup wilayah Banyumas, Purbalingga, dan sekitarnya.

Menurutnya, kerusakan hutan di lereng Gunung Slamet bisa memicu berbagai dampak serius, mulai dari bencana alam hingga korban jiwa dan kerugian materiil. Kondisi ini dinilai tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa evaluasi menyeluruh dari pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Aksi damai ini bertujuan mencegah potensi bencana serta mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengevaluasi izin tambang yang ada di kawasan Gunung Slamet,"jelas Nanang.

1. Tambang dinilai jadi alat kepentingan korporasi

Pendemo kritisi Ketika rakyat menjerit, pemerintah berlindung di balik prosedur dan stempel izin, Jumat (19/12/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Salah satu aktivis lingkungan Azam Prasodjo Kadar menilai praktik pertambangan saat ini bukan lagi soal pembangunan, melainkan bentuk permainan kepentingan yang menguntungkan korporasi dan mengorbankan rakyat.

"Ketika rakyat menjerit, pemerintah berlindung di balik prosedur dan stempel izin, jika sebuah izin mengancam keselamatan, merusak ekosistem, dan memecah warga, maka izin itu wajib dicabut," ujarnya.

Ia juga mengkritik dalih pembukaan lapangan kerja yang kerap digunakan untuk membenarkan aktivitas tambang. Menurutnya, tambang hanya menciptakan pekerjaan sementara, namun meninggalkan risiko jangka panjang berupa kerusakan lingkungan, kemiskinan lintas generasi, dan kehancuran ekonomi lokal.

"Kalau negara peduli pada pekerja, berikan pekerjaan yang aman, bukan pekerjaan yang mematikan," imbuh Azam.

2. Tiga tuntutan utama aliansi

Sejumlah perwakilan massa aliansi Peduli dan Pencinta Gunung Slamet Banyumas Raya saat diterima Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono di ruang bekas gedung DPRD Banyumas, Jumat (19/12/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Dalam aksi damai tersebut, Aliansi Masyarakat Peduli Gunung Slamet menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah daerah dan pemerintah provinsi Jawa Tengah. Pertama, mencabut izin tambang di lereng Gunung Slamet secara permanen. Kedua, melakukan reklamasi total dengan pengawasan publik. Ketiga, menjamin transisi pekerjaan yang aman bagi para pekerja tambang.

Aliansi menegaskan, Gunung Slamet bukan hanya sebagai sumber material tambang, melainkan penyangga air, benteng ekologis, dan ruang hidup bagi masyarakat. Kerusakan di kawasan tersebut dinilai sama dengan merencanakan bencana di masa depan.

Mereka berharap pemerintah daerah membuka ruang dialog agar solusi atas persoalan kerusakan lingkungan Gunung Slamet dapat dicari bersama.

"Gunung Slamet bukan milik korporasi, rakyat tidak akan diam ketika ruang hidupnya dihancurkan," kata Azam.

3. Bupati hanya bisa janji teruskan ke pemprov Jateng

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono (kedua dari kiri) hanya bisa janji teruskan ke pemprov Jateng persoalan tambang di Gunung Slamet, Jumat (19/12/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Menanggapi tuntutan evaluasi izin tambang di lereng Gunung Slamet, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono yang menerima perwakilan Aliansi tersebut menyatakan pemerintah daerah telah melakukan sejumlah langkah sesuai kewenangannya. Ia menjelaskan, penanganan di beberapa lokasi seperti kawasan Pasek dan wilayah selatan Jawa telah dilakukan, termasuk penambahan bantuan serta tindakan lapangan.

Sadewo menegaskan, sebagian kewenangan teknis perizinan berada di tingkat provinsi, sehingga pemerintah kabupaten tetap harus berkoordinasi dan menyampaikan laporan ke pemerintah provinsi Jawa Tengah.

Ia mengungkapkan, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pemerintah daerah telah menyampaikan laporan dan berkomunikasi dengan instansi terkait di tingkat provinsi. Ia juga menerima audiensi dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa sebelum mereka menyampaikan aspirasi ke DPRD. Dalam proses tersebut, Pemkab Banyumas mengundang perwakilan pemerintah provinsi untuk berdiskusi, yang kemudian berujung pada keputusan penutupan sementara aktivitas tambang sambil menunggu hasil pembahasan lebih lanjut.

Menurut Sadewo, berdasarkan kajian yang ada, luas area tambang yang dipersoalkan tidak mencapai lima hektare sehingga tidak memerlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), melainkan menggunakan dokumen UKL-UPL. Meski demikian, ia mengakui reklamasi yang dilakukan perusahaan belum berjalan sesuai harapan.

"Kami terus mendorong evaluasi teknis dan menyampaikan masukan langsung kepada Gubernur Jawa Tengah, terutama terkait dampak ekologis, risiko longsor, serta perlunya pengawasan lebih ketat agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan korban maupun kerusakan lingkungan yang lebih luas,"pungkasnya.

Editorial Team