Demonstrasi Sopir Truk Soal ODOL Jangan Rugikan Kepentingan Masyarakat

Semarang, IDN Times - Demonstrasi para sopir truk terkait tuntutan untuk merevisi peraturan zero over dimension over loading (ODOL) terus merebak di wilayah Jawa Tengah. Para sopir truk di sejumlah daerah seperti di Semarang, Kudus, Pati, Purwodadi, Karanganyar, Salatiga, Klaten, Boyolali, Temanggung, Banjarnegara, Batang hingga Banyumas menggelar aksi unjuk termasuk memblokade jalan.
1. Demonstrasi jangan merugikan kepentingan masyarakat
Sementara itu Polda Jawa Tengah mengimbau pengemudi truk yang melakukan aksi menuntut revisi aturan tentang truk kelebihan muatan dan dimensi jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat.
"Silakan menyampaikan aspirasi, tetapi jangan sampai mengganggu kepentingan orang lain," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. Menurut dia, pengemudi truk yang menggelar aksi dapat memahami kondisi tersebut. Selain itu, lanjut dia, aspirasi para pengemudi truk juga ditindaklanjuti.
Ditegaskan pula bahwa tuntutan pengemudi truk pasti ditampung dan dikomunikasikan dengan dinas perhubungan.
Kombes Pol. Artanto mengimbau pengemudi truk yang akan menggelar aksi untuk melaksanakan di lokasi yang sudah ditentukan dan jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat.
2. Gubernur koordinasi dengan Polda
Menanggapi gelombang aksi unjuk rasa di berbagai daerah tersebut Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun Polda Jateng, terkait kebijakan zero over dimension over loading (ODOL).
“ODOL ini kan tidak berbicara terkait nilai ekonomi semata, tetapi dampak sosialnya juga yang harus kita pikirkan,” kata Luthfi, saat kunjungan kerja di Kabupaten Semarang, Jumat (20/6/2025).
Menurutnya, sosialisasi kepada masyarakat harus benar-benar dilakukan, agar dalam praktiknya benar-benar berjalan dengan baik untuk wilayah Jawa Tengah.
“Nanti saya akan koordinasi dengan Polda, apa saja yang harus kita lakukan. Kebijakan ini harus disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat,” ujarnya.
3. Demo para sopir truk parkir di jalur utama
Sebelumnya, aksi menuntut revisi aturan truk kelebihan muatan maupun dimensi digelar di berbagai wilayah di Jawa Tengah. Pengemudi truk memarkirkan kendaraan di sejumlah jalur utama yang berdampak terhadap arus lalu lintas.
Pengemudi truk meminta pemerintah mengkaji ulang aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tuntutan pasar dan industri mengakibatkan pengemudi truk nekat mengangkut muatan melebihi aturan yang ditentukan. Oleh karena itu, pengemudi truk mengharapkan ruang dialog untuk memastikan regulasi tarif logistik, kesejahteraan sopir, dan perlindungan hukum terpenuhi.