Di Depan Hakim Dekan FK Undip Ngaku Tak Tahu ada Pungutan Rp80 Juta

- Dekan FK Undip mengaku tidak tahu adanya pungutan Rp80 juta terhadap residen PPDS
- Biaya operasional pendidikan mencapai Rp60-80 juta per mahasiswa disebut tidak seharusnya ada
- Kaprodi Anestesiologi, staf administrasi, dan residen senior diadili dalam kasus pemerasan dan pemaksaan
Semarang, IDN Times - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Yan Wisnu Prajoko mengaku tidak tahu adanya pungutan biaya operasional pendidikan terhadap residen PPDS yan jumlahnya mencapai Rp80 juta.
Dalam keterangannya sebagai saksi pada sidang kasus dugaan pemerasan dan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Undip Yan Wisnu mengaku pungutan tersebut mestinya tidak ada.
"Biaya yang mencapai Rp60 juta sampai Rp80 juta per mahasiswa semestinya tidak ada," katanya melansir Antara. Kecuali, biaya untuk pelaksanaan ujian yang diatur oleh kolegium. Menurut dia, mahasiswa harus mengeluarkan biaya sendiri untuk ujian yang dilaksanakan oleh Kolegium Anestesiologi. Termasuk, lanjut dia, honor untuk dosen penguji juga tidak ditanggung oleh mahasiswa.
Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi juga mendengar keterangan dari saksi Direktur Pelayanan Operasional RS dr. Kariadi Semarang, Mahabara Yang Putra terkait jam kerja dokter residen PPDS anestesi Undip. Mahabara menyebut penetapan jam kerja rumah sakit hanya berlaku untuk dokter dan perawat. "Residen PPDS bukan pekerja. Mereka tidak terikat jam kerja," katanya.
Dalam keterangannya, Mahabara mengaku tidak tahu tentang adanya rekrutmen banyak dokter umum dan perawat anestesi usai PPDS Undip Semarang di RD Kariadi dibekukan Kementerian Kesehatan.
Pada kasus dugaan pemerasan dan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Undip Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Semarang Taufik Eko Nugroho didakwa melakukan pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa PPDS pada kurun waktu 2018 hingga 2023.
Selain Taufik, staf administrasi Prodi Anestesiologi Sri Maryani dan residen senior PPDS Undip Zara Yupita Azra juga diadili dalam perkara dugaan pemerasan atau pemaksaan tersebut.