Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dijanjikan Kerja di Kapal, Warga Brebes jadi Korban Perdagangan Orang, Terlunta-lunta di Luar Negeri

Pelaku TPPO diborgol. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Pelaku TPPO diborgol. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Intinya sih...
  • Sindikat perdagangan orang merekrut korban dari berbagai daerah dengan janji kerja di Spanyol sebagai kru kapal ikan, namun korban malah diberi pekerjaan ilegal di restoran.
  • Korban diminta membayar biaya pengurusan dokumen dan keberangkatan sebesar Rp65 juta-Rp75 juta, namun total kerugiannya mencapai lebih dari Rp75 juta.
  • Data Polda Jateng menyebutkan, total korban yang diberangkatkan oleh sindikat ini mencapai 83 orang, dengan kerugian korban dalam satu laporan mencapai Rp5,8 miliar.

Semarang, IDN Times - Niat bekerja di luar negeri untuk mendapatkan penghasian yang lebih baik, Carmadi warga Kabupaten Brebes malah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Ia menceritakan kisah pahitnya tersebut dihadapan Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi.

Carmadi merupakan salah satu dari 83 orang korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional yang berhasil diungkap oleh Polda Jateng.

1. Sindikat perdagangan orang merekrut korban dari berbagai daerah

Ilustrasi TPPO.
Ilustrasi TPPO. (Pixabay/lamuk_lamuk)

Carmadi mengaku awalnya ia tergiur dengan tawaran bekerja di Spanyol sebagai kru kapal ikan, dengan iming-iming gaji 3.000 euro per bulan. Tapi semua berubah menjadi mimpi buruk, lantaran dia malah diberi pekerjaan sebagai pelayan restoran, dengan upah jauh di bawah janji. Carmadi dan korban lainnya justru diberangkatkan secara ilegal ke negara-negara Eropa, seperti Spanyol, Portugal, Polandia, dan Yunani.

“Terima kasih saya sampaikan kepada Pak Gubernur dan Polda Jateng. Saya bisa pulang, tapi teman-teman saya masih banyak di sana. Nasib mereka saya tidak tahu,” ujar Carmadi.

Menurut data dari Polda Jateng, sindikat ini dijalankan tersangka KU (Kunali) asal Tegal dan NU (Nurjaman) dari Brebes. Mereka merekrut korban dari berbagai daerah, lalu menjanjikan pekerjaan legal di Spanyol, dengan bayaran tinggi.

2. Korban diminta membayar Rp65 juta-Rp75 juta

Puluhan paspor dan barang bukti lainntya dari sindikat TPPO yang diungkap Polda Sulsel. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)
Puluhan paspor dan barang bukti lainntya dari sindikat TPPO yang diungkap Polda Sulsel. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Korban seperti Carmadi diminta membayar biaya pengurusan dokumen dan keberangkatan sebesar Rp65 juta, namun total kerugiannya beragam dan mencapai lebih dari Rp75 juta.

Setelah sampai di Spanyol, para korban justru ditempatkan di rumah agen, dan direkam dalam video menjadi semacam “komoditas” untuk dijual ke tempat kerja yang belum pasti.

“Awalnya dijanjikan kerja di kapal, tapi begitu sampai malah disuruh kerja di restoran Cina. Gajinya 900 euro. Teman saya ada yang cuma dapat 700 euro. Tidak sesuai sama sekali,” kata Carmadi.

3. Data Polda Jateng ada sebanyak 83 korban

Pelaku TPPO diborgol. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Pelaku TPPO diborgol. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Data Polda Jateng menyebutkan, total korban yang diberangkatkan oleh sindikat ini mencapai 83 orang, dengan kerugian korban dalam satu laporan mencapai Rp5,8 miliar.

Sebagian korban berhasil kembali ke Indonesia, termasuk lima orang dengan biaya sendiri, seperti Carmadi, yang kini menjadi pelapor kasus ini.

Barang bukti yang diamankan Polda Jateng meliputi: paspor, bukti transfer, print out pemesanan tiket, dokumen perjanjian kerja, serta percakapan digital.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

4. Pemprov Jateng dampingi proses hukum para korban

IMG-20250620-WA0185-2048x1365.jpg
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Subagio. (Dok Humas Pemprov Jateng)

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyatakan dengan tegas, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen mendampingi proses hukum dan pemulihan korban TPPO. Apalagi dari kasus yang terungkap, sebagian besar warga Jateng.

“Kita sudah koordinasi dengan Polda dengan lawyer-nya (korban), sedapat mungkin masyarakat kita nanti akan kita tarik atau kita kembalikan ke Jawa tengah,” tegasnya, seusai berdialog secara daring melalui Zoom, bersama korban maupun keluarga.

Dengan begitu, lanjut Luthfi, mereka bisa dibantu penanganan proses hukumnya. Mantan Kapolda Jateng itu pun telah memerintahkan dinas terkait untuk mengawal kasus tersebut.

5. Gubernur minta para korban bisa dipekerjakan di wilayah Jateng

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi (dok. Pemprov Jateng)
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi (dok. Pemprov Jateng)

Bagi masyarakat kita yang menjadi korban, jelas Luthfi, ia sudah memerintahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng, agar bisa disalurkan ke perusahaan-perusahaan resmi, atau dipekerjakan kembali di wilayah Jawa tengah.

“Ini untuk menghindari, agar tidak terjadi adanya beban bagi masyarakat kita yang sudah ditipu itu,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Luthfi mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming gaji besar. Apalagi, pemberangkatannya dipatok dengan tarif besar, dan legal standing perusahaan yang memberangkatkan ternyata illegal.

“Jangan sampai kejadian TPPO di Jawa tengah itu terulang, saya selalu pantau, nanti saya koordinasi dengan Pak Kapolda,” kata dia.

Pemprov Jateng melalui Disnakertrans juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Imigrasi, untuk menelusuri korban lain yang masih berada di luar negeri dan dalam kondisi rentan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us