Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250929_124945.jpg
Ilsutrasi SPPG di Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Intinya sih...

  • SLHS adalah syarat utama untuk memperoleh SPPG dari pemerintah daerah

  • SLHS menandakan dapur MBG telah memenuhi standar kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan

  • SLHS berlaku selama tiga tahun dan menjadi dasar administrasi penerbitan SPPG

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Blora, IDN Times — Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Blora menerbitkan Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) semacam sertifikasi untuk Dapur MBG sebagai salah satu syarat utama memperoleh Surat Persetujuan Penyelenggaraan (SPPG) dari pemerintah daerah. Penerbitan SLHS menandakan usaha jasa boga tersebut telah memenuhi standar kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan sesuai ketentuan.

“Kami telah melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) ke lokasi Dapur MBG. Semua aspek higiene dan sanitasi dinyatakan terpenuhi, mulai dari kebersihan dapur, penyimpanan bahan makanan, hingga fasilitas pengelolaan limbah,” kata Kepala Subkoordinator Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Olahraga Dinkesda Blora, Tutik, di Blora, Selasa (7/10/2025).

1. Apa Itu SLHS?

Petugas SPPG mengangkat ompreng makan bergizi gratis di SDN 2 Kendari, Sulawesi Tenggara. (ANTARA FOTO/Andry Denisah)

SLHS merupakan instrumen pengawasan preventif pemerintah agar setiap pelaku usaha pangan menempatkan kesehatan lingkungan sebagai prioritas sebelum beroperasi. Dalam pemeriksaan, petugas sanitasi menilai di antaranya:

  • Kualitas air bersih

  • Pengelolaan sampah dan limbah

  • Sistem ventilasi dan drainase

  • Penyimpanan bahan pangan (kering dan basah)

  • Ketersediaan sarana cuci tangan yang higienis

Dengan terpenuhinya indikator tersebut, dapur MBG atau SPPG dinyatakan layak untuk mengolah dan menyajikan makanan kepada masyarakat.

“Kami berharap pelaku usaha kuliner di Blora terus mempertahankan standar higienitasnya. Keamanan pangan bukan hanya soal perizinan, tetapi juga tanggung jawab moral kepada konsumen,” ujar Tutik.

2. Berlaku 3 tahun

Petugas menyiapkan paket makanan bergizi gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Samarinda Ulu 2 di Samarinda, Kalimantan Timur. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

SLHS untuk Dapur MBG berlaku selama tiga tahun terhitung sejak Oktober 2025. Selain menjadi dasar administrasi penerbitan SPPG, dokumen tersebut juga menjadi sarana pembinaan agar pelaku usaha konsisten menjaga kualitas dan keamanan pangan.

Hingga awal Oktober 2025, terdapat 55 pemohon SPPG sedang mengajukan penerbitan SLHS ke Dinkesda Blora.

“Proses ini penting untuk menjamin setiap tempat pengolahan makanan layak secara higiene dan sanitasi, sehingga aman bagi masyarakat,” aku Tutik.

3. Target penyelesaian bertahap

Ilustrasi SPPG Penumping, Laweyan, Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Dari total permohonan, Dapur MBG atau SPPG termasuk unit usaha yang memperoleh sertifikat laik higiene sanitasi juga harus melewati pemeriksaan lapangan dan pembinaan teknis oleh tim Dinkesda.

“Tim kami turun langsung melakukan IKL untuk memastikan seluruh aspek sanitasi terpenuhi, mulai dari kondisi dapur, sumber air bersih, pengelolaan limbah, hingga perilaku higienis pekerja,” jelasnya dilansir Antara.

Dinkesda Blora menargetkan seluruh permohonan SLHS diproses bertahap dalam beberapa minggu ke depan, seiring pemenuhan persyaratan oleh masing-masing pelaku usaha. Pemkab juga mendorong edukasi berkelanjutan agar pelaku kuliner memahami standar higiene dan sanitasi bukan sekadar administrasi, melainkan komitmen menjaga kepercayaan konsumen.

Editorial Team