Surakarta, IDN Times - Tim Kuasa Hukum Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo, Firmanto Laksana mengatakan kedatangan Jokowi ke Polresta Surakarta ini untuk memenuhi undangan pemeriksaan penyelidikan pelaporan ijazah palsu di Polda Metro Jawa, yang dilakukan oleh Jokowi.
Diperiksa di Polresta Solo, Jokowi Bawa Ijazah Asli SD Hingga Sarjana UGM

Intinya sih...
Jokowi membawa ijazah asli dari SD hingga sarjana ke Polresta Surakarta.
Tim kuasa hukum Jokowi menyatakan bahwa ini adalah pemeriksaan kedua terkait pelaporan ijazah palsu.
Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya dan laporan tersebut naik ke tahap penyidikan.
1. Bawa ijazah asli saat diperiksa penyidik
“Pemeriksaan Bapak ini sudah yang kedua pada waktu itu Bapak juga melakukan pengaduan dan membawa ijazah asli dan yang pertama dilakukan di Polda Metro Jaya, kemudian hari ini memenuhi jadwal keterangan yang akan disampaikan di Polres Solo,” ujarnya, saat mendampingi Jokowi di Polresta Surakarta, Rabu (23/7/2025).
Firman mengatakan, pada pemeriksaan kali ini Jokowi kembali membawa ijazah aslinya mulai dari ijazah SD, SMP, SMA, dan ijazah Universitas Gajah Mada (UGM).
“Dalam hal ini Bapak juga membawa dokumen-dokumen termasuk ijazah asli bapak yang nanti akan diserahkan dan disampaikan kepada penyidik,” kata Firman.
“Jadi tadi antara lain dokumen-dokumen ijazah dari mulai SD, SMP, SMA dan S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada,” sambungnya.
2. Biarkan hukum yang membuktikan
Sebelumnya, Tim dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi terkait pelaporan ijazah palsu.
“Yang pasti di hari Senin yang kami ketahui ada proses penyelidikan di Polresta Solo itu ada 8 saksi, hari ini kita kurang lebih ada berapa. Yang pasti Bapak memberikan memenuhi jadwal pemberian keterangan ini bersama dengan saksi-saksi lain yang memang sedang dilakukan penyelidikan di Polresta Solo,” jelasnya.
Terkait, lima nama terlapor kasus ijazah palsu, Firmanto mengatakan enggan menjawab, ia mengaku jika pihaknya melakukan pengaduan dan biarkan hukum yang membuktikan.
“Kita hanya melakukan pengaduan dan biarlah nanti hukum itu dan penyidik yang akan membuat terang benderang. Tentu nanti apa yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut yang akan mempertanggung jawabkan. Apakah masuk unsur tindak pidana, kalau memang tidak, tentu tidak masalah. Tapi kalau memang masuk maka dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Firmanto.
3. Laporan Jokowi naik ke tahap penyidikan
Sebagaimana diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama. Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Dan laporan tersebut naik ke tahap penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara. Total ada empat laporan serupa yang naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.
Kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, Bareskrim menyebut ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding. Laporan yang bergulir di Bareskrim itu akhirnya disetop.