Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Ilustrasi video porno) IDN Times/istimewa
(Ilustrasi video porno) IDN Times/istimewa

Intinya sih...

  • Disdik Jateng memperkirakan banyak siswi SMA menjadi korban video porno hasil editan AI Chiko Radityatama Agung Putra.

  • Pihak Disdik akan memberikan bantuan pendampingan psikologis bagi para korban, dan telah berkoordinasi dengan DP3AP2KB.

  • Kendati begitu, jumlah korban video porno editan Chiko kini masih didata, dan pihaknya meminta SMAN 11 Semarang mendata seluruh korban yang wajahnya digunakan dalam video tersebut.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah memperkirakan jumlah siswi SMA yang menjadi korban penyebaran video porno hasil editan kederdasan buatan (AI) dari Chiko Radityatama Agung Putra cukup banyak. Pihak Disdik akan memberikan bantuan pendampingan psikologis bagi para korban video editan Chiko tersebut. 

Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Jateng Kustrisaptono mengakui telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). 

"Kami sudah bersurat dan berkomunikasi dengan DP3AP2KB. Kalau ada alumni atau siswa yang menjadi korban dan membutuhkan pendampingan psikologis, kami siap membantu," akunya. 

Kendati begitu, jumlah korban video porno editan Chiko kini masih didata. Termasuk siswi-siswi yang terdampak tindakan yang dilakukan korban. 

Pihaknya juga meminta SMAN 11 Semarang mendata seluruh korban yang wajahnya digunakan dalam video tersebut. Pendataan dilakukan agar bantuan dan pendampingan bisa diberikan secara tepat.

Namun katanya perbuatan Chiko mencoreng nama sekolah sekaligus merugikan institusi pendidikan.

“Kami merasa menyesal atas tindakan yang dilakukan oleh alumni itu. Ternyata jumlah korban yang diedit itu banyak sekali,” tegasnya. 

Terkait langkah hukum, pihaknya menyebut keputusan ada di tangan para korban. Jika kasus ini dilaporkan ke kepolisian, Disdikbud Jateng akan menyiapkan dukungan hukum.

“Harapan saya, korban yang dirugikan segera melapor ke polisi. Bila sampai ke ranah hukum, kami punya biro hukum yang siap mendampingi,” kata Kustrisaptono.

Menurut.Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto untuk saat ini kasus tersebut akan didalami lebihlanjut. Pihaknya juga meminta korban video editan Chiko segera membuat aduan ke polisi.

"Saat ini pihak Ditsiber Polda Jateng masih monitoring terhadap peristiwa tersebut, dan bilamana ada yang mengadu ke kepolisian, akan segera ditindaklanjuti," katanya. 

Disarankan bahwa kepada masyarakat agar menggunakan teknologi AI yang bertanggung jawab dan beretika. Ia menegaskan, apabila ada yang menyebarkan konten bermuatan asusila atau pornografi, dapat dijerat pasal 27 jo. Pasal 45 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dengan penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 milyar," tegasnya.

Editorial Team