Semarang, IDN Times – Menanggapi kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akibat kebijakan opsen pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi meluncurkan program relaksasi pajak mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026. Salah satu poin utamanya adalah potongan langsung sebesar 5 persen dari nilai pokok pajak kendaraan.
